![]() |
| Ketua Banleg DPRA, Irfansyah, menegaskan program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) tetap berlanjut dengan fokus pada perbaikan tata kelola dan keberlanjutan anggaran. |
BANDA ACEH — Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRA, Irfansyah, menegaskan bahwa program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) akan tetap berlanjut di tengah berbagai isu yang berkembang di masyarakat.
Pernyataan ini sekaligus menjawab kekhawatiran publik terkait kabar bahwa kelompok masyarakat mampu tidak lagi ditanggung dalam program tersebut.
Menurut Irfansyah, keberlanjutan JKA bukan sekadar kebijakan, melainkan bagian dari komitmen politik yang telah dibangun antara Partai Aceh dan Muzakir Manaf (Mualem) kepada rakyat Aceh.
Komitmen tersebut tetap mengarah pada prinsip perlindungan kesehatan menyeluruh atau Universal Health Coverage (UHC).
Ia menegaskan, meskipun pemerintah daerah saat ini menghadapi tekanan fiskal dan kebutuhan pembenahan tata kelola, hal tersebut tidak berarti program JKA akan dihentikan. Justru, kondisi ini menjadi momentum untuk melakukan perbaikan agar program berjalan lebih sehat dan berkelanjutan.
“Kita harus melihat persoalan JKA secara objektif. Tantangan fiskal memang ada, begitu juga kebutuhan validasi data yang mendesak. Namun, gagasan besar JKA tidak akan dihapus,” ujar Irfansyah, Kamis (2/4/2026).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dinamika yang terjadi saat ini menjadi sinyal perlunya pembenahan sistem, terutama pada aspek regulasi dan sinkronisasi data penerima manfaat.
Salah satu fokus utama adalah penyelarasan data kemiskinan melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) agar bantuan tepat sasaran.
Irfansyah mengakui, selama ini pelaksanaan JKA masih menghadapi sejumlah persoalan, mulai dari potensi beban utang hingga ketidaktepatan data penerima. Karena itu, transformasi program dinilai menjadi kebutuhan mendesak.
“Sebagai kader Partai Aceh, kami tidak ingin JKA berjalan apa adanya namun terus menyisakan masalah. Ke depan, program ini harus dikelola dengan pendekatan yang lebih teknokratis, terencana, dan berkelanjutan,” jelasnya.
Dalam skema baru yang tengah disiapkan, pemerintah tetap menjamin perlindungan penuh bagi masyarakat kurang mampu.
Sementara itu, masyarakat yang tergolong mampu akan didorong untuk berkontribusi secara proporsional dalam pembiayaan layanan kesehatan.
“Kita ingin keadilan dalam sistem ini. Yang mampu berkontribusi sesuai kapasitasnya, sementara masyarakat kurang mampu tetap terlindungi 100 persen tanpa pengecualian,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh spekulasi atau informasi yang belum jelas kebenarannya terkait masa depan JKA.
Menurutnya, pemerintah dan legislatif justru tengah memperkuat fondasi program agar tetap eksis dalam jangka panjang.
Dengan kebijakan yang lebih terstruktur dan berbasis data, JKA diharapkan tidak hanya bertahan, tetapi juga mampu memberikan pelayanan kesehatan yang lebih efektif, adil, dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat Aceh. (**)
