Firdaus Akbar Kembali Terpilih sebagai Imum Mukim Lhoknga Periode 2026–2031

Editor: Syarkawi author photo

 

Firdaus Akbar, ST

ACEH BESAR – Firdaus Akbar, ST kembali terpilih sebagai Imum Mukim Lhoknga untuk periode 2026–2031 dalam pemilihan yang berlangsung di halaman Masjid Al-Ikhlas Lhoknga, Minggu (12/04/2026).

Pemilihan Imum Mukim Kemukiman Lhoknga diikuti oleh perwakilan dari empat gampong, yakni Lampaya, Lamkruet, Weu Raya, dan Mon Ikeun. Setiap gampong mengirimkan lima orang pemilih yang terdiri dari keuchik, tuha peut, unsur perempuan, unsur pemuda, serta imum gampong.

Berdasarkan hasil rekapitulasi suara, Firdaus Akbar yang merupakan calon nomor urut 1 memperoleh 19 suara. Sementara itu, calon nomor urut 2, Irwan Muchdi, meraih 16 suara dari total 35 pemilih.

Pemilihan ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemilihan Imum Mukim.

Ketua pengawas pemilihan, Abi Wahid, mengapresiasi seluruh panitia dan peserta karena proses pemilihan berlangsung lancar dan penuh suasana kekeluargaan.

“Alhamdulillah, seluruh tahapan berjalan dengan baik. Kami berharap Imum Mukim terpilih dapat mendukung visi dan misi Pemerintah Kabupaten Aceh Besar, khususnya di Kecamatan Lhoknga, dalam bingkai Syariat Islam,” ujarnya.

Dengan terpilihnya kembali Firdaus Akbar, masyarakat Kemukiman Lhoknga berharap kepemimpinan mukim ke depan semakin memperkuat kelembagaan adat serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini