Jambi – Forum Riset Independen Center (FRIC) menilai peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) harus menjadi momentum bagi aparat keamanan untuk memperkuat empati, soliditas, dan pendekatan humanis dalam pengamanan aksi unjuk rasa.
Ketua FRIC Jambi, Dody, mengatakan bahwa pengamanan oleh Polri dan TNI memang merupakan tugas utama dalam menjaga situasi tetap kondusif. Namun, menurutnya, perlu ada pendekatan “saling” antara aparat dan peserta aksi agar tidak terjadi gesekan di lapangan.
“Ada tiga hal penting yang perlu diterapkan, yakni empati, soliditas, dan sikap humanis, baik oleh aparat maupun peserta aksi,” ujar Dody, Rabu (29/4/2026).
Ia menjelaskan, empati merupakan kemampuan untuk memahami dan merasakan kondisi masyarakat. Dalam konteks pengamanan aksi, aparat diharapkan tidak langsung bertindak represif, tetapi terlebih dahulu memahami aspirasi yang disampaikan massa.
“Polisi harus mampu membaca situasi, memahami kenapa masyarakat turun ke jalan. Itu bagian dari tugas melindungi, mengayomi, dan melayani,” jelasnya.
Sementara itu, soliditas dinilai sebagai kunci kekompakan internal aparat dalam menjalankan tugas pengamanan secara profesional dan terkoordinasi.
Adapun pendekatan humanis, lanjut Dody, adalah wujud nyata dari empati dalam tindakan. Sikap ini tercermin dari cara aparat berinteraksi dengan masyarakat secara ramah, tidak arogan, serta tetap menghormati hak asasi manusia.
“Pendekatan humanis itu penting, misalnya dengan mengedepankan imbauan sebelum tindakan tegas, atau memberikan pelayanan kepada peserta aksi. Tegas boleh, tapi tidak boleh melanggar HAM,” tegasnya.
Menurutnya, kombinasi empati dan soliditas menjadi kunci agar aparat dapat menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan hak masyarakat.
“Empati itu rasa, humanis adalah tindakan, dan soliditas menjaga kekuatan internal. Ketiganya harus berjalan seimbang,” katanya.
Di sisi lain, Dody juga mengingatkan para peserta aksi untuk tetap menjaga ketertiban dan tidak melakukan tindakan anarkis yang dapat merusak fasilitas umum maupun mengganggu kepentingan masyarakat luas.
“Demonstrasi adalah bagian dari demokrasi dan dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945. Namun, kebebasan tersebut tetap memiliki batas, yakni tidak boleh melanggar hak orang lain,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa aksi unjuk rasa harus dilakukan secara tertib sesuai aturan, termasuk kewajiban pemberitahuan sebelumnya dan tidak mengganggu ketertiban umum secara berlebihan.
“Demokrasi memberikan hak untuk bersuara, tetapi juga menuntut tanggung jawab untuk menjaga ketertiban. Jangan sampai aksi justru mencederai nilai demokrasi itu sendiri,” pungkasnya.[]
