Di tulis Oleh: Teuku Muhammad Jamil, Dr., Drs., M.Si., Ph.D Pengamat Politik dan Akademisi Universitas Syiah Kuala (USK), Direktur Pusat Kajian Politik dan Sosial Aceh
Meuligoeaceh.com - Polemik mengenai keberlanjutan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) tidak dapat dipandang semata sebagai isu teknokratis. Ia adalah cermin nyata komitmen negara dalam memenuhi hak dasar warganya.
Di tengah narasi “darurat fiskal” yang terus digaungkan, Pemerintah Aceh tidak boleh menjadikan keterbatasan anggaran sebagai alasan untuk mengurangi tanggung jawab konstitusional. Kesehatan bukan sekadar layanan publik, melainkan hak fundamental yang wajib dijamin negara.
Secara normatif, dasar hukumnya sangat jelas. Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menegaskan hak setiap warga negara atas pelayanan kesehatan, sementara Pasal 34 ayat (3) mewajibkan negara menyediakan fasilitas kesehatan yang layak.
Amanat ini diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan serta Undang-Undang Pemerintahan Aceh yang memberi kewenangan khusus dalam pengelolaan pelayanan publik berbasis kebutuhan lokal.
Dengan demikian, pemenuhan hak kesehatan bukanlah pilihan kebijakan, melainkan kewajiban konstitusional sekaligus imperatif moral.
Dalam perspektif historis, JKA lahir pada 2010 sebagai respons atas realitas sosial pascakonflik dan pascatsunami.
Program ini mencerminkan keberanian politik Pemerintah Aceh untuk menghadirkan negara secara konkret dalam kehidupan masyarakat.
Dengan cakupan luas dan prinsip universalitas, JKA menjadi salah satu model jaminan kesehatan daerah paling progresif di Indonesia. Ia bukan sekadar kebijakan, melainkan simbol keberpihakan terhadap rakyat.
Oleh karena itu, anggapan bahwa kehadiran BPJS Kesehatan melalui skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dapat sepenuhnya menggantikan JKA merupakan simplifikasi yang problematik.
JKA tidak dirancang untuk bersaing dengan program nasional, melainkan untuk menutup celah yang kerap muncul akibat kendala administratif, keterbatasan layanan, dan disparitas geografis yang khas di Aceh. Melemahkan JKA sama artinya membuka kembali potensi eksklusi bagi kelompok rentan.
Narasi “darurat fiskal” pun perlu diuji secara objektif. Data APBA Aceh tahun 2026 menunjukkan total anggaran mencapai Rp11,68 triliun, meningkat dari Rp11,00 triliun pada tahun sebelumnya.
Namun, pada saat yang sama, belanja pegawai justru terus meningkat—dari Rp3,45 triliun pada 2024 menjadi Rp3,91 triliun pada 2026.
Fakta ini mengindikasikan bahwa persoalan utama bukan semata keterbatasan fiskal, melainkan ketidaktepatan dalam menentukan prioritas anggaran.
Kontradiksi ini semakin terlihat jika dibandingkan dengan Sumatera Utara. Dengan jumlah penduduk hampir tiga kali lipat Aceh, provinsi tersebut memiliki kapasitas anggaran yang relatif setara, namun belanja pegawainya lebih rendah.
Hal ini mempertegas bahwa persoalan utama di Aceh bukan kekurangan sumber daya, melainkan keberanian politik untuk menempatkan kepentingan publik di atas kenyamanan birokrasi.
Dalam perspektif kebijakan publik, kondisi ini mencerminkan apa yang dikenal sebagai misallocation of priorities—ketika alokasi anggaran tidak mencerminkan kebutuhan dasar masyarakat.
Saat belanja birokrasi meningkat sementara jaminan kesehatan dipersoalkan, yang terjadi bukan sekadar ketimpangan fiskal, tetapi juga erosi legitimasi moral pemerintah.
Dampak pelemahan JKA bukanlah sekadar angka dalam laporan anggaran, melainkan realitas sosial yang nyata.
Pasien gagal ginjal yang membutuhkan cuci darah rutin, ibu hamil di daerah terpencil, lansia dengan penyakit kronis, hingga masyarakat kepulauan yang memerlukan akses rujukan cepat—mereka adalah pihak yang pertama merasakan dampaknya. Bagi kelompok ini, JKA bukan sekadar program, melainkan penopang hidup.
Memang, JKA tidak lepas dari kebutuhan reformasi. Perbaikan tata kelola, akurasi data, digitalisasi layanan, serta penguatan pengawasan pembiayaan adalah langkah yang tidak terelakkan.
Namun, reformasi tidak boleh dijadikan alasan untuk mengurangi komitmen. Yang dibutuhkan adalah pembenahan sistem, bukan penyusutan tanggung jawab.
Karena itu, Pemerintah Aceh perlu mengambil langkah strategis: mengevaluasi struktur belanja pegawai, mengefisienkan pengeluaran non-prioritas seperti perjalanan dinas dan kegiatan seremonial, serta mengalihkan anggaran untuk menjamin keberlanjutan JKA.
Transparansi data terkait jumlah peserta, klaim, dan dampak kebijakan juga menjadi syarat utama bagi akuntabilitas publik.
Lebih jauh, pembentukan tim audit independen untuk menilai tata kelola JKA secara objektif menjadi langkah penting.
Selain itu, ruang dialog publik yang inklusif—melibatkan DPR Aceh, akademisi, tenaga kesehatan, dan masyarakat sipil—harus dibuka seluas-luasnya. Tanpa transparansi dan partisipasi, kebijakan berisiko kehilangan legitimasi sosial.
Pada akhirnya, persoalan ini bermuara pada satu pertanyaan mendasar: ke mana negara berpihak? Negara yang gagal menjamin kesehatan rakyatnya pada hakikatnya sedang menggerus legitimasi moralnya sendiri. Dalam kondisi apa pun, negara boleh berhemat, tetapi tidak pada nyawa manusia.
JKA bukan sekadar program anggaran, melainkan manifestasi kehadiran negara. Melemahkannya berarti mereduksi makna negara itu sendiri.
Karena itu, mempertahankan dan memperkuat JKA bukan hanya soal kebijakan publik, tetapi juga soal etika kekuasaan, tanggung jawab konstitusional, dan masa depan kemanusiaan di Aceh.[]
