Banda Aceh — Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Yudi Triadi menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) dan rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI dalam kunjungan kerja masa reses Tahun Sidang 2025–2026 di Provinsi Aceh, Jumat, 10 April 2026. Kegiatan berlangsung di Aula Presisi Polda Aceh.
Rapat dipimpin Ketua Tim Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI Muhammad Rano Alfath dan dihadiri Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah, Kepala BNNP Aceh Brigjen Pol Daddy Tabrani, serta sejumlah pejabat terkait, perwakilan BUMN, dan organisasi masyarakat sipil.
Kunjungan tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR terhadap implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, agar sistem penegakan hukum berjalan lebih adaptif, responsif, dan berkeadilan.
Dalam sambutannya, Rano Alfath menyebut pembaruan KUHP dan KUHAP sebagai langkah penting dalam reformasi hukum nasional.
Namun, ia menekankan bahwa implementasi aturan baru itu memerlukan pemahaman menyeluruh dari seluruh aparat penegak hukum.
Dalam forum tersebut, Yudi Triadi yang didampingi para asisten dan kepala kejaksaan negeri se-Aceh memaparkan strategi penerapan KUHP dan KUHAP baru di wilayah Aceh.
Paparan itu sekaligus menjadi bagian dari evaluasi terhadap berbagai tantangan yang dihadapi sejak aturan tersebut mulai diberlakukan pada 2026.
Yudi menegaskan bahwa keberhasilan implementasi KUHP dan KUHAP tidak hanya ditentukan oleh substansi aturan, tetapi juga komitmen aparat penegak hukum.
“Penegakan hukum membutuhkan harmoni, koordinasi, dan integritas. Keadilan tidak hanya diputuskan, tetapi diwujudkan melalui kerja bersama yang konsisten,” ujarnya.
Rapat tersebut menghasilkan sejumlah catatan strategis sebagai bahan evaluasi untuk memperkuat sistem penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan di Aceh.[]
