Banda Aceh — Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah, M.M., memaparkan berbagai strategi serta tantangan dalam implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di hadapan Tim Komisi III DPR RI.
Paparan tersebut disampaikan dalam rapat kerja yang berlangsung di Aula Presisi Polda Aceh, Jumat (10/4/2026), dalam rangka kunjungan kerja spesifik Komisi III DPR RI yang dipimpin Ketua Tim, Muhammad Rano Alfath, S.H., M.H., untuk memantau pelaksanaan KUHP dan KUHAP yang mulai diterapkan pada tahun 2026.
Dalam pemaparannya, Kapolda Aceh menyampaikan bahwa jajaran Polda Aceh telah melakukan berbagai langkah strategis guna mendukung implementasi aturan hukum baru tersebut, mulai dari sosialisasi, diskusi, hingga peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
“Kami telah melaksanakan berbagai sosialisasi dan pelatihan, termasuk program Polri Belajar untuk mempercepat pemahaman anggota terhadap substansi KUHP dan KUHAP yang baru,” ujar Kapolda.
Selain itu, Polda Aceh juga menurunkan tim ke seluruh polres jajaran untuk memberikan pendampingan teknis, termasuk dalam penerapan keadilan restoratif (restorative justice) serta pemanfaatan teknologi informasi dalam sistem peradilan pidana.
Kapolda menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor, khususnya dengan kejaksaan dan pengadilan, dalam memastikan implementasi hukum berjalan efektif.
Ia juga menyoroti kekhususan Aceh yang memiliki hukum adat serta qanun jinayat yang harus disinergikan dengan KUHP dan KUHAP nasional.
“Koordinasi dan kolaborasi menjadi kunci, mengingat di Aceh juga berlaku hukum adat dan qanun. Ini perlu kehati-hatian agar tidak terjadi tumpang tindih dalam penegakan hukum,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan sejumlah tantangan yang dihadapi, antara lain kebutuhan regulasi turunan sebagai pedoman teknis, integrasi sistem peradilan pidana berbasis teknologi informasi, serta dukungan anggaran dan sarana prasarana.
Kapolda juga menyampaikan bahwa Polda Aceh telah menginisiasi penyusunan SOP baru, rencana rapat koordinasi berkala, serta memasukkan materi KUHP dan KUHAP ke dalam kurikulum pendidikan kepolisian.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolda turut memaparkan sejumlah penanganan perkara yang menjadi perhatian, termasuk kasus penganiayaan serta perusakan yang berkaitan dengan konflik agraria dan aktivitas perkebunan.
Salah satu kasus yang disorot yakni dugaan penganiayaan yang melibatkan beberapa pelaku, serta kasus perusakan tanaman kelapa sawit milik perusahaan yang diduga dilakukan secara terorganisir dengan kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
Kapolda menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional sesuai prosedur yang berlaku, termasuk penetapan tersangka terhadap para pelaku.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa untuk persoalan agraria secara menyeluruh, diperlukan penanganan lintas sektor agar penyelesaiannya lebih komprehensif.
“Kami fokus pada aspek tindak pidana. Untuk persoalan agraria secara menyeluruh, tentu diperlukan penjelasan dan keterlibatan pihak terkait,” ujarnya.
Melalui paparan ini, diharapkan Komisi III DPR RI dapat memperoleh gambaran menyeluruh terkait kondisi implementasi KUHP dan KUHAP di lapangan, sekaligus menjadi bahan evaluasi dalam penyempurnaan kebijakan hukum nasional ke depan.[]
