![]() |
| FOTO/Tangkapan Layar Video Rekaman CCTV di Daycare, Banda Aceh. |
Banda Aceh - Kasus dugaan penganiayaan terhadap bayi di sebuah tempat penitipan anak kembali mengguncang publik.
Peristiwa yang terjadi di Baby Preneur Daycare, Kecamatan Syiah Kuala, ini mencuat setelah video kejadian pada Senin (27/4/2026) pagi viral di media sosial dan memicu keprihatinan luas masyarakat.
Pemerintah Kota Banda Aceh bergerak cepat merespons kasus tersebut. Dalam konferensi pers yang digelar di Balai Kota pada Selasa (28/4/2026), sejumlah pejabat terkait menegaskan komitmen pemerintah untuk menangani perkara ini secara serius.
Keselamatan dan perlindungan anak ditegaskan sebagai prioritas utama yang tidak dapat ditawar.
Korban merupakan seorang bayi perempuan berusia 18 bulan yang saat ini mendapat perhatian khusus, termasuk pendampingan dari pemerintah.
Dugaan kekerasan terhadap anak dinilai sebagai tindakan yang tidak dapat ditoleransi dan harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
Berdasarkan hasil penelusuran awal, peristiwa tersebut terekam jelas dalam kamera CCTV di lokasi kejadian.
Rekaman itu pertama kali diketahui oleh salah satu orang tua, sebelum akhirnya tersebar luas di media sosial.
Dari hasil pemeriksaan sementara, terduga pelaku diduga melakukan tindakan kekerasan lebih dari satu kali.
Pihak pengelola daycare telah mengambil langkah awal dengan memberhentikan terduga pelaku secara tidak hormat.
Selain itu, dua pengasuh lain yang berada di lokasi saat kejadian juga diberhentikan sementara karena dinilai lalai dalam menjalankan pengawasan.
Pemerintah melalui instansi terkait turut memberikan pendampingan intensif kepada keluarga korban, termasuk dukungan psikososial.
Di sisi lain, pemilik yayasan akan segera dipanggil untuk dimintai pertanggungjawaban, sementara aparat penegak hukum dilibatkan guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
Fakta lain yang terungkap, daycare tersebut diketahui belum memiliki izin operasional resmi.
Atas temuan ini, Wali Kota Banda Aceh langsung menginstruksikan penghentian operasional tempat penitipan anak tersebut hingga proses hukum dan administrasi diselesaikan.[]
