Kejari Aceh Besar Tekankan Pemulihan Kerugian Negara Lewat Program Jaksa Menyapa

Editor: Syarkawi author photo

 

Suasana dialog interaktif Kejari Aceh Besar dalam program “Jaksa Menyapa” di Radio Panglima Polem FM 104 MHz, Kota Jantho, Senin (6/4/2026).

KOTA JANTHO — Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar menegaskan komitmennya dalam memulihkan kerugian negara melalui berbagai instrumen hukum dalam program “Jaksa Menyapa”.

Dalam dialog interaktif tersebut, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Aceh Besar, Dr. Asmadi, S.H., M.H., menyampaikan bahwa peran kejaksaan tidak hanya sebatas menindak pelaku tindak pidana korupsi, tetapi juga memastikan kerugian negara dapat dikembalikan secara optimal.

“Kejaksaan memiliki tanggung jawab besar tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memastikan kerugian negara dapat dipulihkan secara maksimal melalui berbagai instrumen hukum yang tersedia,” ujar Asmadi saat siaran di Radio Panglima Polem FM 104 MHz, Kota Jantho, Senin (6/4/2026).

Ia menjelaskan, upaya pemulihan kerugian negara dilakukan melalui sejumlah langkah, seperti penyitaan aset hasil tindak pidana, pengembalian kerugian berdasarkan putusan pengadilan, serta optimalisasi peran jaksa sebagai pengacara negara dalam perkara perdata dan tata usaha negara.

Sementara itu, Kepala Subseksi Penyidikan dan Pengendalian Operasi, Zaki Bunaiya, S.H., menegaskan pentingnya profesionalitas dalam proses penanganan perkara tindak pidana khusus.

“Setiap proses penyidikan harus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel agar hasilnya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” jelasnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mendukung penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan korupsi.

“Kami sangat mengharapkan partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan untuk membantu proses penegakan hukum,” ujarnya.

Program yang dipandu oleh host Nuril Hady tersebut turut membuka ruang interaksi dengan masyarakat guna meningkatkan pemahaman publik terkait pencegahan dan pelaporan tindak pidana korupsi.

Melalui kegiatan ini, Kejari Aceh Besar berharap masyarakat semakin memahami bahwa upaya pemberantasan korupsi dan pemulihan kerugian negara merupakan tanggung jawab bersama antara aparat penegak hukum dan seluruh elemen masyarakat.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini