Kejari Aceh Besar Tekankan Pemulihan Kerugian Negara melalui Program Jaksa Menyapa

Editor: Syarkawi author photo

 


Kota Jantho — Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar menegaskan komitmennya dalam upaya pemulihan kerugian negara melalui berbagai instrumen hukum dalam program “Jaksa Menyapa”.

Dalam dialog interaktif tersebut, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Aceh Besar, Dr. Asmadi, S.H., M.H., menyampaikan bahwa peran kejaksaan tidak hanya sebatas penindakan terhadap pelaku tindak pidana korupsi, tetapi juga memastikan kerugian negara dapat dipulihkan secara optimal.

“Kejaksaan memiliki tanggung jawab tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memastikan kerugian negara dapat dipulihkan secara maksimal melalui berbagai instrumen hukum yang tersedia,” ujar Asmadi saat siaran di Radio Panglima Polem FM 104 MHz, Kota Jantho, Aceh Besar, Senin (6/4/2026).

Ia menjelaskan, upaya pemulihan kerugian negara dilakukan melalui sejumlah langkah, di antaranya penyitaan aset hasil tindak pidana, pengembalian kerugian berdasarkan putusan pengadilan, serta optimalisasi peran jaksa sebagai pengacara negara dalam perkara perdata dan tata usaha negara.

“Upaya pemulihan kerugian negara dilakukan melalui penyitaan aset, pengembalian kerugian berdasarkan putusan pengadilan, serta optimalisasi peran jaksa sebagai pengacara negara dalam perkara perdata dan tata usaha negara,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Subseksi Penyidikan dan Pengendalian Operasi, Zaki Bunaiya, S.H., menekankan pentingnya profesionalitas dalam setiap proses penanganan perkara tindak pidana khusus.

“Setiap proses penyidikan harus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel agar hasilnya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujarnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mendukung penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Kami mengharapkan partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan guna mendukung proses penegakan hukum,” tuturnya.

Program “Jaksa Menyapa” yang dipandu oleh host Nuril Hady tersebut juga menjadi sarana interaksi dengan masyarakat untuk meningkatkan pemahaman publik terkait pencegahan dan pelaporan tindak pidana korupsi.

Melalui kegiatan ini, Kejari Aceh Besar berharap masyarakat semakin memahami bahwa upaya pemberantasan korupsi serta pemulihan kerugian negara merupakan tanggung jawab bersama antara aparat penegak hukum dan seluruh elemen masyarakat.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini