Banda Aceh – Kejaksaan Tinggi Aceh bersama Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Aceh dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait koordinasi dan sinergitas dalam pelaksanaan tugas serta percepatan sertifikasi tanah wakaf.
Penandatanganan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Yudi Triadi, S.H., M.H., Kepala Kanwil BPN Aceh, serta Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Aceh.
Kegiatan ini juga diikuti secara daring oleh jajaran Kejaksaan Negeri, Kantor Pertanahan, dan Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota se-Aceh.
PKS ini menjadi wujud komitmen bersama antar lembaga dalam memberikan kepastian hukum terhadap aset wakaf sekaligus mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf di Provinsi Aceh.
Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Yudi Triadi, menegaskan bahwa kerja sama tersebut bukan sekadar seremonial, melainkan langkah konkret untuk mengatasi berbagai kendala di lapangan.
Permasalahan yang dihadapi antara lain masih rendahnya pemahaman masyarakat terkait pentingnya sertifikasi, keterbatasan administrasi, hingga potensi sengketa lahan.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh menekankan bahwa sertifikasi tanah wakaf merupakan bagian penting dalam menjaga amanah umat serta melindungi aset keagamaan dari potensi konflik.
Ia menambahkan, kolaborasi lintas lembaga ini menjadi langkah strategis untuk mempercepat proses sertifikasi secara lebih terukur, sistematis, dan berkelanjutan.
Di sisi lain, Kepala Kanwil BPN Provinsi Aceh menyampaikan bahwa capaian sertifikasi tanah wakaf di Aceh menunjukkan progres yang cukup baik.
Namun demikian, upaya percepatan tetap diperlukan agar seluruh aset wakaf dapat memiliki kepastian hukum yang jelas.
Melalui kerja sama ini, diharapkan proses sertifikasi tanah wakaf di Aceh dapat berjalan lebih optimal, sekaligus memberikan perlindungan hukum yang kuat bagi aset umat di masa mendatang.[]
