LKPK Resmikan Kantor Provinsi di Banda Aceh, Perkuat Peran Pengawasan Publik

Editor: Syarkawi author photo


Banda Aceh — Lembaga Komunitas Pengawasan Korupsi (LKPK) resmi membuka kantor provinsi di Banda Aceh, Kamis (16/4/2026), dalam acara yang berlangsung khidmat dan penuh semangat.

Peresmian kantor tersebut dilakukan langsung oleh Ketua Provinsi LKPK, Amiruudin AR, B.A. Kantor baru ini berlokasi di Jalan Hamzah Yunus No. 90, Dusun Nyak Raden, Gampong Jawa, Banda Aceh.

Kehadiran kantor provinsi ini diharapkan menjadi pusat koordinasi sekaligus penguatan peran LKPK dalam menjalankan fungsi pengawasan, advokasi, serta pemberdayaan masyarakat di wilayah Aceh.

Dalam sambutannya, Amiruudin menyampaikan bahwa pembukaan kantor tersebut merupakan langkah strategis untuk memperluas jangkauan kerja LKPK di tingkat daerah. 

Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara lembaga, pemerintah, dan masyarakat dalam mewujudkan tata kelola yang transparan dan akuntabel.

“Dengan hadirnya kantor provinsi ini, kami berharap LKPK semakin dekat dengan masyarakat dan mampu memberikan kontribusi nyata dalam pengawasan kebijakan publik serta peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Secara legalitas, LKPK memiliki dasar hukum yang kuat, di antaranya melalui Surat Keputusan Nomor 938/SK/DWT/PR/AC/L-KPK/MKP/X/2025. 

Selain itu, lembaga ini juga telah terdaftar secara resmi melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0069623.AH.01.07.Tahun 2016.

Acara peresmian turut dihadiri sejumlah tokoh masyarakat, perwakilan organisasi, serta tamu undangan lainnya yang memberikan dukungan terhadap eksistensi dan peran LKPK di Aceh.

Dengan diresmikannya kantor ini, LKPK diharapkan dapat menjalankan perannya secara optimal dalam mengawal kebijakan publik, memperjuangkan kepentingan masyarakat, serta menjadi mitra strategis dalam pembangunan daerah.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini