Sabang – Pengurus Besar Paguyuban Aneuk Sabang (PB-PAS) menyoroti ketidaknyamanan yang dialami penumpang pada rute penyeberangan Sabang–Banda Aceh, khususnya terkait pelayanan tiket kapal ferry yang dikelola PT ASDP Indonesia Ferry.
Ketua Umum PB-PAS, Dr. Mukhlis, SH., M.Hum, didampingi Agus Halim, SE., Ak., C.Mod selaku Divisi Hubungan Antar Lembaga PB-PAS yang juga Kepala Dinas Kominfo Kota Sabang, menegaskan bahwa persoalan tersebut harus segera mendapat perhatian serius dari seluruh pemangku kepentingan.
Menurutnya, jika kondisi ini terus dibiarkan, dampaknya tidak hanya dirasakan masyarakat, tetapi juga berpotensi menghambat mobilitas serta perkembangan sektor pariwisata di Kota Sabang.
“Kami memandang persoalan ketidaknyamanan penumpang ini tidak boleh berlarut-larut. Harus ada langkah konkret dan cepat untuk mengatasinya, karena ini berkaitan langsung dengan wajah pelayanan publik di daerah wisata seperti Sabang,” ujar Mukhlis.
PB-PAS menilai berbagai keluhan masyarakat terkait sistem tiket, terutama sejak diberlakukannya pembelian tiket secara daring, belum diimbangi dengan solusi nyata di lapangan.
Seperti diketahui, kebijakan digitalisasi tiket ferry yang mulai diterapkan sejak 1 April 2026 menuai beragam respons.
Sistem tersebut dinilai belum sepenuhnya selaras dengan kondisi sosial masyarakat, khususnya bagi kelompok lanjut usia dan warga yang belum terbiasa menggunakan teknologi digital maupun metode pembayaran non-tunai.
Akibatnya, tidak sedikit calon penumpang yang mengalami kesulitan, bahkan gagal berangkat meskipun telah berada di pelabuhan dan memiliki uang tunai.
Kondisi ini juga kerap memicu ketegangan, terutama saat terjadi ketidaksesuaian antara kapasitas kapal dan akses pembelian tiket.
Menanggapi hal itu, Agus Halim menegaskan bahwa pelayanan transportasi publik harus tetap menjunjung prinsip keadilan dan aksesibilitas.
“Transportasi publik bukan semata layanan bisnis, tetapi juga layanan dasar masyarakat. Digitalisasi harus menjadi alat untuk mempermudah, bukan justru membatasi. Jika masih ada masyarakat yang tidak terakomodasi, maka sistem tersebut perlu dievaluasi,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa kebijakan harus disesuaikan dengan karakteristik daerah kepulauan seperti Sabang.
“Kita tidak bisa menyamaratakan kebijakan dengan daerah perkotaan besar. Sabang sebagai wilayah kepulauan membutuhkan fleksibilitas. Opsi layanan manual atau kuota khusus tetap harus tersedia agar tidak terjadi eksklusi layanan,” lanjutnya.
Lebih jauh, Agus mengingatkan bahwa persoalan ini tidak hanya berdampak secara teknis, tetapi juga berpengaruh terhadap citra daerah.
“Ini menyangkut kepercayaan publik dan citra pariwisata. Jika akses menuju Sabang saja sudah menyulitkan, maka kita sedang menciptakan hambatan bagi pertumbuhan ekonomi daerah,” ujarnya.
PB-PAS menegaskan, persoalan ini juga berpotensi mengganggu kenyamanan wisatawan yang hendak berkunjung ke Sabang.
“Jika akses transportasi tidak ramah dan menyulitkan, tentu akan memengaruhi minat kunjungan wisatawan. Ini harus menjadi perhatian bersama,” tambah Mukhlis.
Untuk itu, PB-PAS mendorong dilakukannya rapat koordinasi lintas sektor yang melibatkan operator kapal, otoritas pelabuhan, pemerintah daerah, hingga unsur legislatif.
PB-PAS juga menyatakan kesiapan untuk turut berkontribusi dalam mencari solusi. Organisasi ini memiliki dewan pakar dari berbagai kalangan profesional yang dinilai dapat memberikan masukan konstruktif.
“Kami siap dilibatkan untuk memberikan saran demi terciptanya sistem pelayanan yang lebih baik, inklusif, dan berpihak kepada masyarakat,” tegasnya.
Sebelumnya, DPRK Sabang juga telah menyuarakan hal serupa dan berencana memanggil pihak ASDP serta KSOP untuk mengevaluasi implementasi sistem tiket daring yang dinilai belum optimal.
Salah satu usulan yang mencuat adalah penyediaan kuota tiket manual guna menjamin akses layanan yang lebih merata.
Dengan adanya dorongan dari berbagai pihak, diharapkan perbaikan sistem pelayanan tiket ferry Sabang–Banda Aceh dapat segera terealisasi, sehingga mampu menghadirkan kenyamanan, kepastian, dan keadilan bagi seluruh pengguna jasa transportasi laut di wilayah tersebut.[]
