Nagan Raya — Polisi menangkap A.M. (46), tersangka pembunuhan di Desa Alue Bata, Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya, setelah 11 hari dalam pelarian.
Ia ditangkap di Dusun II Desa Cimahi, Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat, 10 April 2026, sekitar pukul 17.30 WIB.
A.M., seorang wiraswasta yang berdomisili di Desa Sarah Mantok, Tadu Raya, ditangkap oleh tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya yang dipimpin Kepala Satuan Reskrim AKP Muhammad Rizal.
Penangkapan dilakukan setelah polisi memperoleh informasi tentang keberadaan tersangka di area kebun sawit milik warga.
Saat diamankan, tersangka berada di lokasi tersebut. Polisi kemudian melakukan interogasi awal, dan A.M. mengakui perbuatannya. Ia selanjutnya dibawa ke Polres Nagan Raya untuk menjalani proses hukum.
Kasus ini bermula pada Senin, 30 Maret 2026, ketika warga menemukan jasad seorang laki-laki di jalan perkebunan kelapa sawit di Desa Alue Bata.
Korban diketahui berinisial TP (25), seorang petani asal Desa Babah Dua, Kecamatan Tadu Raya.
Jasad korban pertama kali ditemukan oleh seorang warga yang hendak memanen kelapa sawit.
Temuan itu dilaporkan kepada aparatur desa, lalu diteruskan ke kepolisian.
Petugas Polsek Tadu Raya bersama tim identifikasi Polres Nagan Raya kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara.
Jenazah korban dievakuasi ke RSUD Sultan Iskandar Muda untuk divisum guna memastikan penyebab kematian.
Kepala Kepolisian Resor Nagan Raya AKBP Benny Bathara melalui AKP Muhammad Rizal menyatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif.
“Tersangka telah diamankan di Sumatera Utara dan sedang dibawa ke Nagan Raya untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Rizal.
Polisi masih mendalami motif pembunuhan dan melengkapi alat bukti. Masyarakat diimbau tetap tenang dan menyerahkan penanganan perkara kepada kepolisian.[]
