BANDA ACEH – Menjelang kedatangan 31 anggota Badan Legislasi (Banleg) DPR RI pada Kamis (16 April 2026), Pemerintah Aceh menggelar rapat maraton guna mematangkan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).
Dalam proses tersebut, sejumlah guru besar dan akademisi turut dilibatkan untuk memperkaya substansi perubahan.
Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah (Dek Fadh), menegaskan pentingnya kesiapan Pemerintah Aceh dalam menyambut kunjungan para legislator pusat.
“Kita harus mempersiapkan diri sebaik mungkin untuk memberikan penjelasan yang komprehensif kepada para wakil rakyat. Ini adalah momen penting dalam menentukan masa depan Aceh,” ujar Dek Fadh, sebagaimana disampaikan Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr. Nurlis Effendi, Rabu (15 April 2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Gubernur Fadhlullah, didampingi Sekda Aceh, Nasir Syamaun. Sejumlah guru besar dan akademisi hadir aktif memberikan pandangan strategis terkait arah revisi UUPA.
“Kami sangat berterima kasih kepada para profesor dan akademisi yang telah menyumbangkan pemikirannya. Ini memperkaya substansi dan muatan penting dalam revisi UUPA,” kata Dek Fadh.
Adapun akademisi yang turut hadir antara lain Prof. Dr. Faisal, Prof. Dr. Husni Jalil, Prof. Dr. Syahrizal Abbas, Prof. Dr. Azhari, Prof. Dr. Nazaruddin, Dr. Amrizal J. Prang, serta Dr. Usman Lamreung.
Selain itu, rapat juga diikuti oleh puluhan Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) yang terkait dengan materi perubahan UUPA.
Para akademisi tersebut berasal dari berbagai perguruan tinggi di Aceh, seperti Universitas Syiah Kuala, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry, dan Universitas Malikussaleh.
Keterlibatan mereka dinilai mampu menghadirkan perspektif yang lebih komprehensif dalam merumuskan revisi regulasi tersebut.
“Dengan keterlibatan akademisi, pembahasan menjadi lebih holistik dan mampu menggambarkan bagaimana norma-norma dalam UUPA diarahkan untuk kemakmuran masyarakat Aceh,” ujar Dek Fadh.
Sementara itu, Sekda Aceh Nasir Syamaun juga menyampaikan apresiasi atas kontribusi para akademisi. Ia menekankan kepada seluruh pimpinan SKPA, staf ahli, dan tenaga ahli untuk mempersiapkan data dan bahan secara matang guna menjawab berbagai pertanyaan dari Banleg DPR RI.
“Kita harus memastikan seluruh data dan argumen tersusun secara komprehensif dan terukur,” kata Nasir.
Pemerintah Aceh berharap seluruh persiapan dapat dilakukan secara maksimal agar pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Banleg DPR RI berjalan optimal.
Rombongan Banleg yang dijadwalkan tiba di Aceh pada Kamis (16 April 2026) tersebut akan dipimpin oleh Ahmad Doli Kurnia.
Sejumlah poin strategis yang dibahas dalam rencana revisi UUPA meliputi kewenangan penyelenggaraan pendidikan madrasah, pengelolaan minyak dan gas (migas), pemerintahan gampong, pengelolaan pelabuhan, qanun, serta kelanjutan Dana Otonomi Khusus (Otsus).
Sebelumnya, Banleg DPR RI dalam keterangan pers di Jakarta menyatakan telah menyepakati perpanjangan Dana Otsus untuk Aceh sebagai bagian dari revisi UUPA.[]
