Pemkab Aceh Tamiang Tetapkan Kebijakan Keringanan Tarif Air Pascabencana Hidrometeorologi

Editor: Syarkawi author photo

 

Juanda
Direktur Perumda Air Minum Tirta Tamiang

ACEH TAMIANG — Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang menetapkan kebijakan keringanan pembayaran air minum bagi pelanggan Perumda Air Minum Tirta Tamiang sebagai bagian dari upaya pemulihan pascabencana hidrometeorologi yang melanda wilayah tersebut pada November 2025.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Aceh Tamiang Nomor 100.3.3.2/309/2026 yang ditandatangani oleh Bupati Armia Pahmi. 

Melalui keputusan itu, pemerintah daerah memberikan keringanan tarif kepada masyarakat terdampak sekaligus memastikan keberlanjutan layanan air bersih.

Direktur Perumda Air Minum Tirta Tamiang, Juanda, pada Rabu (1/4/2026) menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap kondisi masyarakat yang masih dalam tahap pemulihan ekonomi dan infrastruktur.

“Pemerintah daerah tidak membebankan biaya penuh kepada masyarakat. Justru diberikan keringanan agar layanan tetap berjalan, namun masyarakat juga tidak terbebani secara ekonomi,” ujar Juanda.

Ia menjelaskan, bencana yang terjadi menyebabkan kerusakan signifikan pada infrastruktur air bersih. Dari delapan instalasi pengolahan air, enam unit terdampak langsung. Selain itu, lebih dari 24 ribu water meter pelanggan dilaporkan rusak atau hilang.

Meski demikian, Perumda Tirta Tamiang tetap berupaya menjaga distribusi air kepada pelanggan sambil melakukan perbaikan secara bertahap.

Dalam implementasinya, kebijakan ini dibagi ke dalam dua fase. Pada fase pertama yang berlangsung Januari hingga Februari 2026, pelanggan hanya dikenakan biaya beban dan administrasi tanpa perhitungan pemakaian air sebagai respons atas kondisi darurat atau keadaan kahar.

Sementara pada fase kedua, yakni Maret hingga Mei 2026, pemerintah menerapkan diskon sebesar 50 persen bagi pelanggan yang telah kembali menerima aliran air. Perhitungan biaya didasarkan pada rata-rata pemakaian historis periode September hingga November 2025, bukan berdasarkan konsumsi aktual.

Menurut Juanda, kebijakan ini diharapkan dapat membantu masyarakat sekaligus menjaga keberlangsungan operasional perusahaan daerah dalam proses pemulihan.

Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang juga mengimbau masyarakat untuk tetap memenuhi kewajiban pembayaran tagihan air tepat waktu guna mendukung pembiayaan perbaikan infrastruktur yang rusak.

“Setiap pembayaran dari pelanggan akan digunakan langsung untuk mempercepat pemulihan sistem penyediaan air bersih. Ini merupakan bentuk gotong royong dalam membangun kembali layanan publik,” jelasnya.

Untuk menjamin transparansi, pemerintah akan menurunkan tim verifikasi lapangan sebelum penerbitan rekening bulan Maret 2026. 

Tim tersebut akan melakukan pengecekan langsung ke sambungan rumah pelanggan serta berkoordinasi dengan masyarakat setempat.

Masyarakat yang merasa keberatan terhadap hasil verifikasi juga diberikan kesempatan mengajukan sanggahan dalam waktu 14 hari kalender sejak rekening diterbitkan, dengan proses verifikasi ulang yang akan diselesaikan maksimal tujuh hari kerja.

Selain itu, pemerintah akan melakukan sosialisasi kebijakan melalui perangkat gampong, media massa, dan berbagai saluran komunikasi lainnya agar masyarakat memahami hak dan kewajibannya.

Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang berharap proses pemulihan pascabencana dapat berjalan lebih cepat dengan dukungan aktif dari seluruh pelanggan air minum.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini