Perbup ADG Aceh Besar Rampung, Gampong Mulai Ajukan Pencairan

Editor: Syarkawi author photo
Sekda Aceh Besar Bahrul Jamil menegaskan Perbub ADG 2026 telah rampung, pemerintah gampong kini dapat mengajukan pencairan dana melalui mekanisme yang berlaku.


Aceh Besar — Pemerintah Kabupaten Aceh Besar memastikan Peraturan Bupati (Perbup) tentang pencairan dan penggunaan Alokasi Dana Gampong (ADG) Tahun Anggaran 2026 telah rampung. Pemerintah gampong kini dapat mengajukan usulan pencairan dana.

Sekretaris Daerah Aceh Besar, Bahrul Jamil, mengatakan penyelesaian regulasi tersebut menandai berakhirnya proses penyusunan hingga harmonisasi aturan.

“Pemerintah gampong sudah dapat mengajukan usulan pencairan dengan melengkapi persyaratan administrasi,” ujarnya, Jumat, 10 April 2026.

Ia menegaskan, tidak ada upaya memperlambat pencairan dana. Seluruh tahapan dilakukan untuk memastikan tata kelola keuangan gampong berjalan transparan dan akuntabel.

Dengan rampungnya Perbup ini, persoalan keterlambatan pembayaran gaji keuchik yang sempat mencuat sebelumnya dinilai telah teratasi. Pemerintah daerah mengimbau para keuchik segera menyiapkan berkas dan mengajukannya melalui kecamatan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Aceh Besar, Jakfar, mengatakan pihaknya telah mulai menerima usulan pencairan dari gampong.

“Usulan disampaikan melalui camat dan akan diverifikasi untuk memastikan kelengkapan serta kesesuaian dengan ketentuan,” katanya.

ADG memiliki peran penting dalam mendukung operasional pemerintahan gampong, pelaksanaan program pembangunan, serta pemenuhan hak aparatur desa.

Pemerintah daerah berharap pencairan dana ini dapat memperlancar aktivitas pemerintahan gampong dan meningkatkan pelayanan publik serta pembangunan berbasis masyarakat di Aceh Besar.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini