Jambi – Polda Jambi menyatakan dukungan terhadap langkah Pemerintah Kota Jambi dalam membenahi sistem pengumpulan donasi di ruang publik melalui penerapan scan amal berbasis barcode.
Inovasi ini dinilai sebagai upaya strategis untuk menekan peredaran kotak amal tidak resmi serta memastikan bantuan masyarakat tersalurkan secara transparan dan tepat sasaran.
Wali Kota Jambi, Maulana, menyampaikan bahwa sistem barcode tersebut hadir sebagai solusi atas keresahan masyarakat terkait transparansi pengelolaan donasi.
Selama ini, masih ditemukan kotak amal yang beredar tanpa kejelasan asal-usul maupun pengelolanya.
“Banyak kotak amal yang tidak jelas, ini yang kita tertibkan. Masyarakat harus merasa aman saat beramal,” ujarnya.
Melalui sistem ini, masyarakat dapat memindai kode pada kotak amal untuk mengetahui identitas pengelola, status yayasan, hingga masa berlaku izin. Hal ini diharapkan meningkatkan kepercayaan publik dalam berdonasi.
Program tersebut dijalankan oleh Dinas Sosial Kota Jambi dengan dukungan Densus 88 yang turut hadir dalam kegiatan. Kolaborasi ini difokuskan pada penertiban serta pengawasan agar pengumpulan donasi tidak disalahgunakan.
Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Kombes Pol. Erlan Munaji menegaskan, keterlibatan aparat merupakan bentuk sinergi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya dalam pengelolaan donasi publik.
“Kehadiran Satgaswil Densus 88 menunjukkan komitmen bersama dalam memastikan aktivitas pengumpulan dana di ruang publik berjalan sesuai aturan dan tidak disalahgunakan. Polda Jambi mendukung penuh langkah Pemkot Jambi dalam menciptakan sistem donasi yang transparan, akuntabel, dan aman,” ujarnya.
Lebih lanjut, digitalisasi melalui sistem barcode ini tidak hanya menjadi inovasi teknologi, tetapi juga bentuk perlindungan terhadap niat baik masyarakat agar bantuan yang diberikan tepat sasaran.
Polda Jambi juga mengimbau masyarakat untuk lebih selektif dalam menyalurkan donasi, serta memastikan bantuan diberikan melalui lembaga resmi yang telah terverifikasi guna mencegah potensi penyalahgunaan.[]
