Polisi Tahan Ayah Kandung dalam Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak di Garut

Editor: Syarkawi author photo

 


Bandung – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menahan seorang tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak. Penahanan dilakukan pada Sabtu (18/4/2026) dini hari.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, menyampaikan bahwa tersangka berinisial S (43), yang merupakan ayah kandung korban, diamankan setelah adanya laporan dari pihak keluarga korban berinisial SS.

Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, menjelaskan bahwa korban adalah anak perempuan berusia 11 tahun.

Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi berulang kali sejak tahun 2025, saat korban masih duduk di bangku kelas 6 SD hingga kini berstatus pelajar kelas 1 SMP.

“Korban melaporkan bahwa ayah kandungnya telah melakukan perbuatan tersebut selama kurang lebih satu tahun. Korban juga diduga mendapat ancaman agar tidak menceritakan kejadian tersebut,” ujar AKP Joko, Senin (20/4/2026).

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Polisi menyebut motif sementara terkait kondisi pribadi tersangka setelah ditinggal meninggal dunia oleh istrinya.

“Penanganan perkara ini menjadi perhatian serius kami. Saat ini tersangka telah ditetapkan dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak, serta mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui atau mengalami tindak kekerasan.

Kasus ini masih dalam penanganan lebih lanjut oleh penyidik.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini