BANDA ACEH — Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh menetapkan DS (24) sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap balita di sebuah tempat penitipan anak di Banda Aceh, Rabu, 29 April 2026.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara di aula Polresta Banda Aceh. Hingga kini, proses gelar perkara masih berlangsung untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan penyidik masih membuka peluang adanya tersangka tambahan dalam kasus tersebut.
“Saat ini baru satu tersangka yang ditetapkan, yaitu DS. Namun, penyidikan masih terus berjalan untuk melihat kemungkinan adanya pelaku lain,” kata Dizha.
DS merupakan pengasuh di tempat penitipan anak tersebut. Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti.
Penyidik telah memeriksa sedikitnya enam saksi, terdiri dari pihak yayasan dan para pengasuh. Pemeriksaan dilakukan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh.
Kasus ini mencuat setelah beredarnya rekaman kamera pengawas (CCTV) yang memperlihatkan dugaan kekerasan terhadap balita berusia sekitar 16 bulan. Video tersebut viral di media sosial.
Dalam rekaman itu, terlihat seorang anak menangis saat disuapi. Terduga pelaku kemudian mengangkat, menjatuhkan, hingga menarik bagian tubuh anak.
Polisi menyebut peristiwa dugaan kekerasan itu terjadi pada 24 dan 27 April 2026.
Tim gabungan Unit PPA dan Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh, dibantu Resmob Polda Aceh, telah mengamankan DS untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 77B juncto Pasal 76B juncto Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ancaman hukuman maksimal bagi tersangka adalah lima tahun penjara dan denda hingga Rp72 juta.[]
