Aceh Besar – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Besar melalui Unit II Tipidter melakukan pengecekan kondisi air Sungai Krueng Jalin di Desa Jalin, Kecamatan Kota Jantho, Rabu, 29 April 2026.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Krueng Ila.
Pengecekan berlangsung sejak pukul 10.00 WIB hingga 14.30 WIB dengan melibatkan sejumlah pihak, di antaranya personel Balai Wilayah Sungai (BWS) Aceh, Imum Mukim Kecamatan Kota Jantho, Keuchik Desa Jalin, serta perwakilan masyarakat setempat.
Tim melakukan pemeriksaan secara visual terhadap kondisi air sungai. Hasil sementara menunjukkan air Sungai Krueng Jalin dalam kondisi keruh.
Selain itu, pemantauan juga dilakukan menggunakan teknologi drone untuk melihat kondisi debit air serta pemetaan awal wilayah hulu sungai sejauh kurang lebih satu kilometer.
Kegiatan ini merujuk pada pengaduan masyarakat tertanggal 17 April 2026 serta arahan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh pada 24 April 2026 agar dilakukan pengecekan terhadap dugaan dampak aktivitas pertambangan ilegal.
Sebagai tindak lanjut, tim berencana mengambil sampel air dan tanah dari hulu hingga hilir sungai untuk diuji di laboratorium guna mengetahui tingkat pencemaran dan penyebab kekeruhan.
Hasil pengecekan akan dituangkan dalam laporan resmi dan menunggu kajian dari Balai Wilayah Sungai sebagai dasar penanganan lanjutan.
Polres Aceh Besar menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti setiap laporan masyarakat serta menjaga kelestarian lingkungan dari aktivitas ilegal yang berpotensi merusak ekosistem.[]
