Indramayu – Polres Indramayu Polda Jawa Barat menegaskan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan energi bersubsidi, menyusul keberhasilan pengungkapan kasus pengoplosan gas LPG dan penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) di wilayah hukumnya.
Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, menyampaikan bahwa pihaknya akan bertindak tegas terhadap segala bentuk pelanggaran yang merugikan masyarakat, khususnya terkait distribusi energi bersubsidi.
Hal tersebut disampaikannya saat konferensi pers tindak pidana migas di Mapolres Indramayu, Rabu (15/4/2026).
“Polri berkomitmen penuh mendukung efisiensi energi nasional. Distribusi BBM dan LPG bersubsidi harus tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak,” ujarnya.
Kapolres menegaskan, proses penyidikan akan dilakukan secara profesional dan menyeluruh, termasuk melalui uji laboratorium serta pemeriksaan ahli di bidang migas.
“Kami akan memastikan penanganan perkara ini berjalan tuntas agar tidak ada celah bagi pelaku kejahatan serupa,” tegasnya.
Ia menambahkan, penindakan terhadap praktik ilegal tersebut bukan sekadar penegakan hukum, tetapi juga langkah strategis dalam menjaga stabilitas ekonomi daerah.
Pasalnya, pengoplosan dan penyelewengan energi bersubsidi dapat memicu kelangkaan dan berdampak langsung pada masyarakat kecil.
“Langkah ini penting untuk menjaga stabilitas ekonomi serta melindungi masyarakat dari dampak praktik ilegal,” tambahnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Indramayu, AKP Tarno, mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam pengawasan di lapangan.
Warga diminta segera melapor apabila menemukan indikasi penyalahgunaan migas, seperti aktivitas pengoplosan gas atau pengisian BBM tidak wajar di SPBU, melalui layanan “Lapor Pak Polisi – SIAP MAS Indramayu” di WhatsApp 0819-9970-0110 maupun Call Center Polri 110.
“Peran serta masyarakat sangat penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban, khususnya dalam memastikan distribusi energi bersubsidi berjalan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Polres Indramayu memastikan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan guna menciptakan distribusi energi yang adil dan tepat sasaran di tengah masyarakat.[]
