JAKARTA – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap praktik peredaran obat keras yang disamarkan melalui warung kelontong di sejumlah wilayah. Tiga pelaku berinisial MJ, MI, dan MRA berhasil diamankan di lokasi berbeda.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol. I Putu Yuni Setiawan, mengatakan ketiga pelaku ditangkap di kawasan Kebagusan, Kemang, dan Cilandak setelah polisi menerima laporan dari masyarakat.
“Berdasarkan informasi dari warga, kami berhasil mengungkap peredaran obat keras di beberapa wilayah Jakarta Selatan,” ujarnya, Rabu (15/4/2026).
Menurutnya, para pelaku menggunakan modus dengan berkamuflase sebagai pedagang warung kelontong. Selain menjual kebutuhan sehari-hari, mereka juga memperjualbelikan obat-obatan keras secara ilegal.
“Dari informasi di lapangan, warung tersebut tidak hanya menjual sembako, tetapi juga mengedarkan obat-obatan berbahaya,” ungkapnya.
Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Prasetyo Nugroho, menambahkan bahwa obat keras tersebut dijual kepada berbagai kalangan masyarakat.
“Pembelinya beragam, namun yang dominan adalah masyarakat umum, termasuk pekerja seperti buruh bangunan,” jelas Prasetyo.
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita sebanyak 8.286 butir obat keras dari berbagai merek, serta sejumlah uang tunai yang diduga merupakan hasil penjualan.
Saat ini, ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan. Mereka dijerat dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk tidak menyalahgunakan obat keras dan segera melaporkan jika menemukan indikasi peredaran narkotika atau obat berbahaya melalui layanan 110.[]
