Jakarta – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan berhasil menggagalkan peredaran ribuan butir ekstasi yang diduga berasal dari jaringan internasional. Dalam pengungkapan tersebut, dua pelaku berinisial MI dan R berhasil diamankan.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol I Putu Yuni Setiawan, menjelaskan kedua pelaku ditangkap di Jalan Mayor Madmuin Hasibuan, Kelurahan Marga Jaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, pada Jumat (27/3/2026) sekitar pukul 22.00 WIB saat diduga hendak melakukan transaksi narkoba.
“Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ekstasi dengan menangkap dua pelaku berinisial MI dan R,” ujar Putu, Rabu (15/4/2026).
Dari tangan pelaku, polisi menyita sebanyak 2.700 butir ekstasi berwarna merah muda dan biru dengan logo tertentu.
Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Prasetyo Nugroho, menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama dengan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta.
Menurutnya, kedua pelaku diduga merupakan bagian dari jaringan internasional dengan asal barang bukti dari Prancis.
“Kami bekerja sama dengan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta karena kasus ini diduga terkait jaringan internasional Prancis–Jakarta,” jelas Prasetyo.
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Selatan dan dijerat dengan pasal terkait tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman lima hingga 10 tahun penjara.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menjauhi narkoba serta aktif melaporkan apabila menemukan indikasi peredaran narkotika melalui layanan kepolisian 110.[]
