Polres Majalengka Ungkap Pencurian iPhone, Satu Tersangka Diamankan

Editor: Syarkawi author photo

 


Majalengka – Polres Majalengka melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian handphone yang terjadi di wilayah Kabupaten Majalengka, Sabtu (18/4/2026).

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Hendra Rochmawan, menyampaikan bahwa dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan satu orang tersangka berinisial RRA, warga Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.

Kapolres Majalengka, Rita Suwadi, menjelaskan bahwa tersangka diamankan bersama barang bukti berupa satu unit handphone iPhone 15 Pro Max warna Natural Titanium beserta dus box-nya.

“Dalam pengungkapan kasus ini, kami berhasil mengamankan satu orang tersangka berikut barang bukti,” ujarnya.

Peristiwa pencurian bermula pada Rabu (1/4/2026) sekitar pukul 20.30 WIB. Saat itu, korban bersama suaminya melintas di Jalan Raya KH Abdul Halim, Majalengka Wetan, Kecamatan Majalengka. Korban menyadari handphone miliknya terjatuh di sekitar Gang Panday.

Setelah berupaya mencari di lokasi, korban mendapat informasi dari pengendara lain bahwa handphone tersebut terjatuh di depan Bengkel Surya Motor. 

Namun, saat dilakukan pencarian, handphone tersebut sudah tidak ditemukan dan diduga telah diambil oleh orang yang tidak dikenal.

Pada 11 April 2026, korban memperoleh pembaruan lokasi melalui fitur iCloud yang menunjukkan posisi handphone berada di wilayah Molompong, Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka. Korban kemudian mendatangi lokasi tersebut dan sempat menemui seorang pria, namun yang bersangkutan tidak mengakui menguasai handphone tersebut.

Merasa curiga, korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polres Majalengka. Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Polres Majalengka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polres Majalengka menegaskan komitmennya dalam menindak tegas setiap tindak kejahatan guna menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukumnya.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini