Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bersama Kementerian Haji resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Haji dan Umrah Ilegal.
Langkah ini dilakukan untuk memperkuat perlindungan masyarakat dari praktik pelanggaran dan tindak pidana dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.
Pembentukan Satgas tersebut disampaikan dalam doorstop di Lobby Bareskrim Polri, Senin (20/4/2026), yang dihadiri Wakabaintelkam Polri Irjen Pol. Nanang Rudi Supriatna, Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni, serta Dirjen Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Harun Al-Rasyid.
Wakabaintelkam Polri Irjen Pol. Nanang Rudi Supriatna menegaskan pembentukan Satgas merupakan arahan langsung Kapolri sebagai respons atas berbagai permasalahan dalam penyelenggaraan ibadah haji.
“Satgas Haji ini dibentuk untuk menjamin serta memberikan pelayanan dan keamanan kepada calon jamaah, sekaligus mencegah terjadinya tindak pidana dalam penyelenggaraan ibadah haji,” ujarnya.
Ia menambahkan, sinergi antara Polri dan Kementerian Haji menjadi kunci dalam memastikan pelaksanaan ibadah berjalan aman, tertib, dan sesuai ketentuan.
Sementara itu, Dirjen Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Harun Al-Rasyid, menyebut pihaknya menerima sekitar 15 hingga 20 laporan setiap hari terkait kasus haji dan umrah, dengan total sekitar 95 kasus yang sedang ditangani.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Dukungan kepolisian sangat diperlukan agar upaya pencegahan dan penindakan dapat berjalan efektif dan memberikan efek jera,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan Satgas telah mulai bekerja sejak diterbitkannya surat perintah Kapolri. Salah satu hasil awalnya adalah penggagalan keberangkatan delapan warga negara Indonesia yang menggunakan visa non-haji di Bandara Soekarno-Hatta.
“Seluruh pihak yang terlibat akan didalami, termasuk pihak travel maupun pihak lain yang bertanggung jawab,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyebut sejumlah titik rawan keberangkatan ilegal kini dalam pengawasan ketat, di antaranya Bandara Soekarno-Hatta, Juanda Surabaya, Lombok, dan Batam.
Sementara itu, Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan segera melapor jika menemukan indikasi praktik ilegal haji dan umrah.
“Kami mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan hotline pengaduan 081218899191. Jika ada indikasi penipuan atau pelanggaran, segera laporkan agar dapat segera ditindaklanjuti,” ujarnya.
Ia menegaskan Polri bersama Kementerian Haji akan mengedepankan langkah preventif dan represif secara simultan guna menekan pelanggaran serta memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat.
Dengan terbentuknya Satgas gabungan ini, diharapkan praktik penyelenggaraan haji dan umrah ilegal dapat diminimalisir serta memberikan kepastian hukum dan rasa aman bagi calon jamaah Indonesia.[]
