Raup Untung Rp96 Ribu per Tabung, Pengoplos Gas LPG di Indramayu Dibekuk Polisi

Editor: Syarkawi author photo

 


Indramayu – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu Polda Jawa Barat mengungkap kasus penyalahgunaan minyak dan gas bumi (migas), berupa praktik pengoplosan gas LPG bersubsidi dan penyelewengan BBM jenis Pertalite di Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu.

Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Aula Atmaniwedhana, Rabu (15/4/2026), yang dipimpin Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, didampingi jajaran pejabat utama Polres.

Kapolres menjelaskan, dalam kasus LPG, pihaknya mengamankan tersangka berinisial RW (40) pada Selasa (7/4/2026).

Tersangka melakukan pengoplosan dengan cara memindahkan isi gas dari tabung 3 kg bersubsidi ke tabung 12 kg non-subsidi menggunakan regulator yang telah dimodifikasi.

“Tersangka memindahkan isi empat tabung gas 3 kg ke dalam satu tabung 12 kg. Tabung hasil oplosan kemudian dijual seharga Rp160 ribu per tabung. Dari praktik ini, tersangka memperoleh keuntungan sekitar Rp96 ribu per tabung,” ungkapnya.

Dari lokasi, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil pick-up, 132 tabung gas 3 kg kosong, 54 tabung 12 kg kosong, 53 tabung 12 kg hasil oplosan, serta peralatan modifikasi seperti selang dan segel palsu.

Sementara itu, dalam kasus penyelewengan BBM, polisi juga mengamankan seorang perempuan berinisial H (35) pada Kamis (9/4/2026).

Modus yang dilakukan tersangka adalah membeli BBM jenis Pertalite di SPBU menggunakan mobil pick-up dengan memanfaatkan tiga barcode milik orang lain untuk memperoleh BBM dalam jumlah besar.

“BBM yang dibeli kemudian dipindahkan ke dalam galon atau jerigen berkapasitas 15 hingga 35 liter untuk dijual kembali dengan harga di atas harga subsidi,” jelas Kapolres.

Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit mobil pick-up, 10 galon berisi Pertalite, belasan jerigen kosong, corong, selang, serta telepon genggam yang berisi data barcode pembelian.

Kapolres menegaskan, pihaknya berkomitmen menindak tegas praktik penyalahgunaan migas demi menjaga distribusi energi bersubsidi tetap tepat sasaran.

“Kami akan melakukan penyidikan secara profesional dan tuntas, termasuk uji laboratorium dan pemeriksaan ahli migas. Ini penting untuk menjaga stabilitas ekonomi dan melindungi masyarakat dari praktik ilegal,” tegasnya.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini