Satpol PP dan WH Aceh Besar Tertibkan Bangunan Liar di Blang Bintang, Akses Jalan Bandara SIM Dikembalikan

Editor: Syarkawi author photo

 


KOTA JANTHO — Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Besar menertibkan sekaligus membongkar sejumlah bangunan liar berupa pondok pedagang yang berdiri di atas trotoar di Kecamatan Blang Bintang, Kabupaten Aceh Besar, Senin (6/4/2026).

Penertiban tersebut turut didampingi unsur Forkopimcam Blang Bintang. Dalam kegiatan itu, petugas membongkar pondok-pondok yang dinilai mengganggu fasilitas umum, khususnya akses jalan bagi masyarakat.

Usai pembongkaran, petugas tidak menyita material bangunan. Sebaliknya, bahan-bahan tersebut ditata di area lapak masing-masing pedagang agar masih dapat dimanfaatkan kembali tanpa mengganggu ruang publik.

Kepala Satpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir, SSTP, MPA melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Suhaimi, SP menyampaikan bahwa penertiban dilakukan setelah pihaknya melayangkan surat teguran secara bertahap kepada para pedagang.

“Penertiban ini dilakukan setelah kami memberikan teguran satu, dua, dan tiga, serta meminta pedagang membongkar sendiri bangunan tersebut. Namun masih ada yang belum menindaklanjutinya,” ujar Suhaimi.

Ia menjelaskan, sebagian pedagang telah memindahkan meja dan kursi dari taman jalan. Namun, pondok yang berdiri di atas trotoar belum dibongkar, sehingga petugas harus mengambil langkah tegas.

“Oleh karena itu, kami melakukan pembongkaran agar tidak mengganggu fasilitas umum,” jelasnya.

Menurut Suhaimi, penertiban ini juga berkaitan dengan difungsikannya kembali jalur tersebut sebagai salah satu akses utama keluar dari Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda.

“Sebelumnya jalan ini bukan akses utama dari bandara. Namun sekarang sudah difungsikan kembali, sehingga perlu dilakukan penertiban,” tambahnya.

Sementara itu, Camat Blang Bintang, Subhan, SE, MM yang memimpin apel sebelum kegiatan menyatakan dukungan penuh terhadap langkah penertiban tersebut.

“Kami mendukung penertiban ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa seluruh regulasi, mulai dari undang-undang hingga qanun daerah, harus ditegakkan tanpa terkecuali. 

Meski demikian, pelaksanaan di lapangan diharapkan tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis.

“Kami berharap penertiban dilakukan secara humanis agar tidak menimbulkan konflik antara petugas dan pedagang,” pungkasnya.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini