Satpol PP dan WH Aceh Besar Tertibkan Bangunan Liar di Baitussalam

Editor: Syarkawi author photo

 


Kota Jantho – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Besar menertibkan sejumlah bangunan liar di Jalan Laksamana Malahayati, Kecamatan Baitussalam, Rabu (15/4/2026).

Penertiban diawali dengan pendekatan persuasif kepada pemilik bangunan. Petugas memberikan penjelasan terkait aturan yang berlaku sebelum melakukan penggeseran bangunan ke area yang tidak melanggar, serta pembongkaran terhadap bangunan yang berdiri di badan jalan dan di atas saluran irigasi.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, sesuai dengan Permendagri Nomor 26 Tahun 2020, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 5 Tahun 2019.

Kasatpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir, S.STP., MPA, mengatakan penertiban dilakukan setelah pihaknya menemukan sejumlah lapak dan bangunan semi permanen yang mengganggu akses lalu lintas.

“Di lokasi masih terdapat bangunan liar dan lapak pedagang yang berdiri di badan jalan maupun pinggir jalan sehingga menghambat aktivitas masyarakat,” ujarnya.

Selain itu, petugas juga menertibkan kanopi bangunan yang melebihi batas ketentuan.

“Petugas memotong kanopi yang melanggar, mengamankan material bongkaran, serta membersihkan sisa material di lokasi,” jelasnya.

Dalam kegiatan tersebut, masyarakat turut diimbau agar tidak kembali mendirikan bangunan atau berjualan di area yang melanggar aturan.

Muhajir menambahkan, penertiban telah selesai dilaksanakan pada hari yang sama, meski masih terdapat beberapa bangunan yang akan ditindaklanjuti pada kegiatan berikutnya.

“Penertiban ini akan terus dilakukan secara bertahap guna menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama,” pungkasnya.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini