Jambi – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi berhasil mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan menangkap tiga orang pelaku.
Dalam penindakan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat bruto 1,66 gram.
Penangkapan dilakukan pada Senin (27/4/2026) di sebuah rumah kos di Jalan Sumbawa, RT 34, Kelurahan The Hok, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.
Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial SWW (28), warga Perum Edelweis, Kecamatan Alam Barajo; AR (28), warga Jalan Sumbawa, Kecamatan Jambi Selatan; dan AM (25), warga Desa Tempino, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar melalui Ps Kasi Humas Iptu Edy Hariyanto membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkotika di lokasi kejadian.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tiga orang pelaku yang berada di dalam kamar kos,” ujarnya.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket plastik klip bening berisi diduga sabu.
Dari hasil interogasi awal, pelaku SWW mengakui barang tersebut miliknya yang dibeli dari AR untuk dikonsumsi.
Sementara AR mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial SA yang saat ini masih dalam penyelidikan.
Adapun AM mengaku berperan mengambil barang tersebut dari wilayah Talang Gulo, Kecamatan Kota Baru.
Selain sabu, polisi juga mengamankan tiga unit telepon genggam milik para pelaku sebagai barang bukti tambahan.
Saat ini, ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Jambi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara barang bukti narkotika akan dilakukan uji laboratorium guna memastikan kandungannya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.[]
