BANDA ACEH — Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, meminta para bupati dan wali kota se-Aceh untuk mempercepat penyediaan data hunian tetap (huntap) bagi masyarakat terdampak bencana.
Arahan tersebut disampaikan dalam rapat virtual dari ruang kerjanya di Kantor Gubernur Aceh, Rabu (1/4/2026).
Dalam arahannya, Fadhlullah menegaskan bahwa selain menuntaskan pembangunan hunian sementara (huntara) yang masih tersisa di beberapa titik, pemerintah daerah juga harus segera menyiapkan data lengkap calon penerima huntap, mulai dari identitas, lokasi, hingga proses verifikasi.
“Di samping menyelesaikan beberapa titik huntara, kita juga harus bergerak cepat menyiapkan pembangunan huntap,” ujarnya.
Ia menjelaskan, terdapat tiga skema pembangunan huntap yang perlu segera diakselerasi oleh pemerintah kabupaten/kota.
Pertama, pembangunan huntap komunal yang dilaksanakan oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Untuk skema ini, pemerintah daerah diminta segera menyerahkan data calon penerima agar pembangunan dapat segera dimulai.
Kedua, pembangunan huntap di atas lahan milik korban yang akan difasilitasi oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Skema ini diperuntukkan bagi warga yang memiliki lahan sendiri dan memilih membangun di lokasi tersebut.
Ketiga, bantuan dana tunai sebesar Rp60 juta bagi masyarakat yang memilih membangun rumah secara mandiri.
Fadhlullah juga menekankan sejumlah langkah penting yang harus segera dilakukan oleh pemerintah daerah, seperti penetapan Surat Keputusan (SK) lokasi huntap, penyelesaian persoalan lahan, serta memastikan legalitas tanah agar tidak menghambat proses pembangunan.
Selain itu, ia menginstruksikan pembentukan tim verifikasi huntap yang melibatkan unsur pemerintah daerah, TNI, Polri, dan kejaksaan.
Tim ini bertugas memastikan validitas data penerima dengan sistem berbasis by name by address (BNBA).
“Seluruh tahapan harus dipercepat dalam masa transisi tanggap darurat. Tidak boleh ada keterlambatan administrasi, semua kesiapan harus tuntas sebelum masuk ke tahap rehabilitasi dan rekonstruksi,” tegasnya.
Arahan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Aceh dalam mempercepat pemulihan pascabencana, khususnya dalam penyediaan hunian yang layak dan permanen bagi masyarakat terdampak.[]
