JANTHO – Warga Gampong Jalin, Kecamatan Kota Jantho, memberikan ultimatum tegas kepada pelaku tambang emas ilegal yang diduga mencemari aliran Sungai Krueng Aceh.
Masyarakat memberi tenggat waktu tiga hari untuk menghentikan seluruh aktivitas penambangan.
Keputusan tersebut dihasilkan dalam rapat koordinasi yang digelar di Meunasah Gampong Jalin dan dipimpin langsung oleh Imum Mukim setempat, Darwin.
Rapat turut dihadiri Ketua Forum Keuchik, para keuchik di wilayah Kecamatan Kota Jantho, Tuha Peut, serta perwakilan pemuda.
Dalam pertemuan itu, warga sepakat menolak keras aktivitas tambang ilegal yang dinilai merusak lingkungan.
Limbah hasil penambangan disebut telah menyebabkan air Sungai Krueng Aceh keruh setiap hari dan mengganggu kebutuhan hidup masyarakat.
“Kami memberikan waktu tiga hari kepada para penambang untuk menghentikan seluruh kegiatan, baik secara bertahap maupun total. Jika tidak diindahkan, masyarakat akan turun langsung ke lapangan untuk mengambil langkah tegas,” ujar Darwin mewakili warga.
Sikap tersebut mendapat dukungan penuh dari seluruh elemen yang hadir. Mereka menegaskan bahwa kelestarian sungai dan kesehatan masyarakat harus menjadi prioritas utama dibandingkan aktivitas tambang ilegal.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat masih menunggu respons dari para pelaku tambang terkait ultimatum yang telah disampaikan.[]
