Buka Pembinaan Pertanahan, Asisten I Setdakab Aceh Besar Tekankan Pencegahan Sengketa dari Gampong

Editor: Syarkawi author photo

 


KOTA JANTHO — Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Besar Bidang Tata Pemerintahan, Keistimewaan, dan Kesejahteraan Rakyat, Farhan, AP, membuka kegiatan Pembinaan Pertanahan bagi Imuem Mukim Gelombang II Tahun 2026 di Ilona Boutique Hotel, Rabu (6/5/2026).

Kegiatan ini diikuti para imuem mukim, keuchik, perangkat gampong, serta unsur kecamatan sebagai upaya memperkuat pemahaman terhadap regulasi pertanahan dan mencegah konflik agraria di tingkat desa.

Dalam sambutannya, Farhan menegaskan pentingnya pembinaan tersebut mengingat masih banyak persoalan tanah yang berujung sengketa hingga ke pengadilan, bahkan dipicu oleh hal-hal yang dianggap sepele.

“Banyak kasus tanah yang sebenarnya bisa dicegah sejak awal. Permasalahan kecil di gampong, jika tidak dipahami dengan baik, bisa berkembang menjadi konflik besar bahkan sampai ke ranah hukum,” ujarnya.

Ia mencontohkan sejumlah persoalan yang kerap terjadi, seperti transaksi jual beli tanpa kehadiran pemilik sah, pengelolaan tanah tanpa administrasi yang jelas, hingga sengketa warisan dan wakaf yang tidak terdokumentasi dengan baik.

Farhan juga menyoroti persoalan tanah di wilayah terdampak tsunami yang hingga kini masih menyisakan masalah, khususnya terkait tanah wakaf yang belum tertata secara administrasi dan hukum.

Menurutnya, peran imuem mukim, keuchik, dan perangkat gampong sangat strategis sebagai garda terdepan dalam penyelesaian persoalan pertanahan di masyarakat.

“Pelayanan kepada masyarakat tidak harus selalu di kantor dan tidak terbatas pada jam kerja. Aparatur gampong harus proaktif, memahami aturan, dan mampu memberikan solusi,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya peran camat dalam urusan pertanahan, mengingat masih memiliki kewenangan sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS).

“Camat wajib memahami prosedur hukum dengan baik. Kesalahan kecil dalam pembuatan akta bisa berdampak besar dan berujung pada proses hukum,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanahan Aceh Besar, Carbaini, S.Ag, dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh kepada aparatur gampong terkait aturan pertanahan serta mekanisme penyelesaian sengketa.

“Melalui kegiatan ini, peserta dapat berdiskusi langsung dengan narasumber terkait hukum pertanahan, sekaligus memahami hubungan kerja antara pemerintah daerah dan Badan Pertanahan Nasional (BPN),” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan perkembangan positif terkait proyek strategis pembangunan jalan tembus Jantho–Keumala yang telah mendapatkan dukungan masyarakat dan pemerintah pusat.

Kegiatan berlangsung dalam bentuk pemaparan materi, diskusi interaktif, serta sesi tanya jawab guna memperkuat pemahaman praktis peserta di lapangan.

Turut hadir Kepala Dinas PMG Aceh Besar Jakfar, S.P., Kabag Hukum Setdakab Aceh Besar Rafzan Amin, S.H., M.M., perwakilan BPN Aceh Besar, para camat, imuem mukim, keuchik, serta jajaran perangkat pertanahan.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar berharap aparatur gampong semakin memahami tata kelola pertanahan yang benar, sehingga mampu meminimalisir potensi konflik dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini