Buka Rakernis Reskrim, Kapolri Tekankan Penegakan Hukum Berkeadilan dan Rasa Aman bagi Masyarakat

Editor: Syarkawi author photo

 


JAKARTA — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan seluruh jajaran reserse kriminal (reskrim) se-Indonesia untuk menciptakan rasa aman serta menghadirkan keadilan bagi masyarakat dalam setiap proses penegakan hukum.

Instruksi tersebut disampaikan Kapolri saat membuka Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Reskrim di Aula Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (7/5/2026).

“Ini menunjukkan wujud komitmen kita untuk bersama-sama melaksanakan penegakan hukum yang menjadi perhatian khusus pemerintah, sekaligus memberikan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat,” kata Sigit.

Menurut Kapolri, Rakernis Reskrim juga menjadi bagian penting dalam meningkatkan profesionalisme serta memperkuat kualitas dan kemampuan sumber daya manusia, khususnya di fungsi reserse kriminal.

Dalam kesempatan itu, Sigit turut menekankan pentingnya kolaborasi dan sinergisitas antaraparat penegak hukum guna mewujudkan penegakan hukum yang optimal dan sejalan dengan kebijakan Presiden Prabowo Subianto.

“Khususnya menghadapi program-program rencana kerja pemerintah. Di sisi lain, kita juga menghadapi situasi global yang berdampak terhadap kondisi di dalam negeri dan memunculkan celah-celah hukum baru yang harus diantisipasi bersama,” ujarnya.

Kapolri menegaskan, profesionalisme dan sinergisitas yang kuat menjadi kunci dalam menghadirkan penegakan hukum yang tegas dan tuntas terhadap berbagai tindak kejahatan yang membahayakan negara maupun masyarakat.

Selain itu, ia meminta jajaran reskrim terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, terutama bagi kelompok rentan.

“Dan juga tentunya bagaimana kita terus meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat, khususnya kelompok-kelompok rentan,” ucapnya.

Sigit juga mengingatkan bahwa tantangan tugas fungsi reskrim saat ini semakin kompleks, terutama dengan berkembangnya kejahatan transnasional yang terus memunculkan modus-modus baru.

Ia turut menyinggung penerapan KUHP dan KUHAP baru yang dinilai memerlukan penyesuaian di seluruh lini aparat penegak hukum.

“Tentunya harapan kita semua, kami semua bisa bekerja sama dengan seluruh aparat penegak hukum untuk memberikan harapan baru terkait paradigma KUHP dan KUHAP yang baru, yang memberikan ruang keadilan restoratif di semua tingkatan, tidak hanya sekadar atributif,” katanya.

Menurutnya, pemahaman terhadap paradigma baru tersebut harus diperkuat di internal kepolisian sekaligus disosialisasikan kepada masyarakat melalui peningkatan literasi hukum.

“Dan semuanya tentunya perlu dipahami oleh seluruh anggota dan juga bagaimana kita memperkuat literasi kepada masyarakat,” tutup Sigit.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini