BANDA ACEH – Lembaga Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Kota Banda Aceh mendesak penegakan hukum yang adil dan transparan dalam penanganan kasus dugaan pelanggaran Qanun Syariat Islam yang melibatkan seorang ajudan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).
Kasus tersebut mencuat setelah seorang pria berinisial YS (33) alias Pale, yang diketahui merupakan ajudan (ADC) Ketua DPRA, diamankan bersama seorang perempuan berinisial ND (41) di sebuah hotel di kawasan Jalan Ahmad Yani, Banda Aceh, pada Minggu (24/5/2026) dini hari. Keduanya diduga terlibat dalam pelanggaran qanun terkait khalwat.
Ketua GMBI Distrik Kota Banda Aceh, Fitriyani, menilai kasus tersebut menjadi ujian bagi konsistensi penegakan Syariat Islam di Kota Banda Aceh.
Menurutnya, proses hukum harus berjalan tanpa membedakan status sosial maupun kedekatan dengan pejabat publik.
“Penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan setara. Jangan sampai ada perbedaan perlakuan antara masyarakat biasa dan mereka yang memiliki kedekatan dengan pejabat,” ujar Fitriyani, Sabtu (30/5/2026).
Ia menegaskan, apabila penanganan kasus tersebut tidak dilakukan secara transparan, hal itu dapat menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat terhadap pelaksanaan Syariat Islam di Aceh.
Karena itu, GMBI meminta seluruh pihak terkait memastikan proses hukum berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, GMBI juga meminta Pemerintah Kota Banda Aceh untuk ikut mengawal proses penanganan perkara agar berjalan terbuka dan bebas dari intervensi pihak mana pun.
Menanggapi sorotan publik tersebut, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, menegaskan bahwa pihaknya menangani kasus tersebut secara profesional dan sesuai prosedur hukum.
“Proses hukum tetap berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Bahkan yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun untuk saat ini diberikan penangguhan penahanan,” kata Muhammad Rizal saat dikonfirmasi.
Ia memastikan bahwa petugas tidak membedakan latar belakang maupun jabatan seseorang dalam melakukan penegakan qanun. Seluruh proses, kata dia, akan dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga kini, perkembangan kasus tersebut terus menjadi perhatian publik dan berbagai elemen masyarakat sipil yang berharap penanganannya berlangsung secara transparan, profesional, dan berkeadilan.[]
