Nagan Raya – Personel gabungan dari Polri, TNI, dan Dinas Pemadam Kebakaran terus berupaya memadamkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di area Hak Guna Usaha (HGU) PT Gelora Sawita Makmur (GSM), Kabupaten Nagan Raya, Sabtu (30/5/2026).
Kebakaran terjadi di kawasan antara Desa Kaye Unoe, Kecamatan Darul Makmur, dan Desa Babah Lueng, Kecamatan Tripa Makmur.
Titik api pertama kali terdeteksi melalui aplikasi Lancang Kuning pada 28 Mei 2026 dan hingga kini masih dalam proses penanganan.
Kapolres Nagan Raya, AKBP Dr. Benny Bathara, S.I.K., M.I.K., menegaskan bahwa pihaknya terus mengerahkan personel dan berkoordinasi dengan seluruh unsur terkait guna mempercepat proses pemadaman serta mencegah api meluas ke area lain.
Sebanyak 21 personel gabungan diterjunkan ke lokasi, terdiri atas tujuh personel Sat Samapta Polres Nagan Raya, 10 personel Polsek Darul Makmur, dua personel Koramil 05 Darul Makmur, dan dua personel dari Dinas Pemadam Kebakaran Kecamatan Darul Makmur.
Dalam operasi pemadaman tersebut, petugas menggunakan satu unit pompa air berkapasitas kecil milik Sat Samapta Polres Nagan Raya serta peralatan manual berupa 10 buah timba untuk menjangkau titik-titik api yang sulit diakses.
Berdasarkan hasil pendataan di lapangan, luas lahan yang terbakar diperkirakan mencapai sekitar 10 hektare.
Hingga Sabtu sore sekitar pukul 17.00 WIB, proses pemadaman baru berhasil mengendalikan sekitar 10 persen dari area yang terdampak kebakaran.
Proses pemadaman menghadapi sejumlah kendala, terutama karena lokasi kebakaran berada di lahan gambut dengan kedalaman sekitar dua hingga tiga meter.
Kondisi tersebut menyebabkan api terus membakar lapisan bawah tanah sehingga sulit dipadamkan secara menyeluruh.
Selain itu, keterbatasan sarana pendukung, kapasitas pompa air yang terbatas, serta sulitnya memperoleh sumber air di sekitar lokasi turut memperlambat upaya pemadaman.
Petugas juga tidak menemukan kanal maupun penampungan air yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung proses pemadaman.
Di sisi lain, berdasarkan laporan petugas di lapangan, pihak PT Gelora Sawita Makmur (GSM) maupun BPBD tidak berada di lokasi saat kegiatan pemadaman berlangsung.
Dugaan sementara, kebakaran dipicu oleh aktivitas pembukaan lahan dengan cara dibakar oleh pihak yang hingga kini masih dalam penyelidikan dan belum diketahui identitasnya.
Kondisi cuaca panas dengan suhu berkisar antara 30 hingga 37 derajat Celsius, tingkat kelembapan 74 hingga 95 persen, serta kecepatan angin sekitar tiga kilometer per jam turut memengaruhi perkembangan api di lokasi kebakaran.
Kapolres Nagan Raya mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar karena dapat menimbulkan kerusakan lingkungan yang luas dan berpotensi menimbulkan bencana kabut asap.
Selain itu, pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
“Karhutla adalah musuh bersama. Sinergi antara Polri, TNI, pemerintah daerah, perusahaan, dan masyarakat sangat dibutuhkan untuk menjaga kelestarian lingkungan serta melindungi masa depan generasi mendatang,” ujar AKBP Benny Bathara.
Hingga saat ini, personel gabungan masih terus melakukan upaya pemadaman dan pemantauan di lokasi guna memastikan api tidak meluas ke area lainnya.[]
