Kasat Reskrim Polres Indramayu Jelaskan Penanganan Kasus Pembunuhan Haji Syaroni Sekeluarga

Editor: Syarkawi author photo

 


INDRAMAYU – Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Muchammad Arwin, memberikan penjelasan resmi terkait penanganan kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kecamatan dan Kabupaten Indramayu, menyusul munculnya berbagai informasi simpang siur di tengah masyarakat.

Dalam keterangannya, AKP Muchammad Arwin terlebih dahulu menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban dan mendoakan agar para korban mendapat tempat terbaik di sisi Allah SWT.

“Terkait isu yang berkembang mengenai penetapan tersangka terhadap Ririn dan Prio, penyidik bekerja berdasarkan prosedur hukum yang kuat,” ujar AKP Muchammad Arwin didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, AKP Tarno, di Mapolres Indramayu, Kamis (7/5/2026).

Ia menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP. Bukti tersebut diperkuat dengan keterangan para saksi serta hasil pemeriksaan scientific identification.

“Bukti ilmiah yang paling penting adalah ditemukannya sidik jari kedua tersangka di dalam tempat kejadian perkara, tepatnya pada pintu geser di tengah ruangan serta pada botol semprotan nyamuk merek Vape di dalam kamar. Hal ini menjadi bukti penting karena kamar merupakan area tertutup yang tidak bisa diakses sembarangan orang,” jelasnya.

Selain itu, penyidik juga mengamankan rekaman CCTV yang disebut memperlihatkan keterlibatan kedua tersangka. 

Dalam rekaman tersebut, Ririn dan Prio diduga terlihat menguras rekening korban serta membawa kabur kendaraan Toyota Corolla milik korban.

“Berdasarkan timeline kejadian, tindakan itu dilakukan saat keluarga Haji Syaroni diketahui sudah meninggal dunia,” tambahnya.

Menanggapi isu dugaan kekerasan selama pemeriksaan, AKP Muchammad Arwin menegaskan bahwa tidak ada tindakan pematahan kaki terhadap tersangka selama proses penyidikan.

Menurutnya, luka yang dialami pelaku merupakan akibat tindakan tegas terukur saat proses penangkapan. 

Sebelumnya, kedua tersangka sempat melarikan diri dan berpindah-pindah lokasi mulai dari Bogor, Semarang, hingga Pasuruan sebelum akhirnya kembali ke Indramayu.

Saat akan diamankan, kedua tersangka disebut melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri sehingga petugas memberikan tindakan tegas sesuai prosedur.

“Petugas sempat memberikan dua kali tembakan peringatan ke arah bawah. Karena tidak diindahkan, dilakukan tembakan pelumpuhan yang mengenai bagian betis pelaku,” ujarnya.

Ia menambahkan, setelah penangkapan pihak kepolisian tetap mengedepankan sisi kemanusiaan dengan memberikan perawatan medis kepada kedua tersangka di RSUD Indramayu.

Dalam proses pemeriksaan, lanjut AKP Muchammad Arwin, hak-hak hukum kedua tersangka juga telah dipenuhi, termasuk pendampingan hukum oleh pengacara Ruslandi.

“Selama pemeriksaan dipastikan tidak ada unsur paksaan, intimidasi, maupun kekerasan fisik terhadap para tersangka,” tegasnya.

Menutup keterangannya, Kasat Reskrim Polres Indramayu mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum dan persidangan yang sedang berjalan serta menerima apa pun keputusan akhir pengadilan nantinya.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini