Banda Aceh – Komisi IV DPRK Banda Aceh menggelar rapat kerja bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) serta Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Banda Aceh, Selasa (5/5/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Badan Anggaran, Lantai III DPRK Banda Aceh ini merupakan tindak lanjut atas kasus kekerasan terhadap anak di salah satu day care, serta temuan puluhan tempat penitipan anak yang beroperasi tanpa izin resmi.
Rapat dipimpin Ketua Komisi IV DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar, didampingi Wakil Ketua Aulia Afridzal, serta anggota Hj. Efiaty Z dan M. Iqbal.
Dari pihak Pemerintah Kota Banda Aceh hadir perwakilan Asisten I Setda Yusnardi, Kepala Disdikbud Sulaiman Bakri, dan Plt. Kepala DP3AP2KB Tiara Sutari beserta jajaran.
Berdasarkan data Disdikbud, dari 43 day care yang beroperasi di Banda Aceh, hanya 9 yang telah mengantongi izin operasional.
Sementara itu, puluhan lainnya masih beroperasi secara ilegal, sehingga menimbulkan kekhawatiran terhadap aspek keselamatan dan perlindungan anak.
Ketua Komisi IV DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar, meminta pemerintah kota melalui dinas terkait untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh day care, baik yang berizin maupun yang belum.
“Kita tidak akan mentolerir celah pengawasan yang membahayakan anak-anak. Semua day care wajib memiliki izin resmi dan memenuhi standar perlindungan. Komisi IV akan terus mengawal agar kasus kekerasan terhadap anak tidak terulang,” tegas Farid.
Selain itu, Komisi IV juga mempertanyakan mekanisme verifikasi, pembenahan sistem perizinan, serta pengawasan terhadap day care. DPRK turut mendorong Disdikbud untuk menyusun program sertifikasi dan pelatihan bagi para pengasuh.
Perwakilan Asisten Pemerintahan, Keistimewaan, dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Banda Aceh, Yusnardi, menyatakan bahwa berbagai masukan dari DPRK akan menjadi bahan tindak lanjut, khususnya dalam penyusunan Peraturan Wali Kota (Perwal) terkait pengelolaan day care dan lembaga pendidikan lainnya.
Kepala Disdikbud Kota Banda Aceh, Sulaiman Bakri, menyampaikan pihaknya telah mulai melakukan pendataan day care di setiap kecamatan serta mendorong pengelola untuk segera mengurus perizinan melalui Dinas PMPTSP.
“Kami akan menginventarisasi seluruh day care, mempercepat proses perizinan, serta memastikan para pengasuh memiliki sertifikasi. Perlindungan anak menjadi prioritas utama,” ujar Sulaiman.
Sementara itu, Plt. Kepala DP3AP2KB Kota Banda Aceh, Tiara Sutari, menegaskan komitmen pihaknya dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak.
Ia menyebut pembenahan akan dilakukan mulai dari proses rekrutmen pengasuh hingga penguatan sistem pengawasan.
“Kami akan memperkuat pengawasan, membuka kanal pengaduan masyarakat, serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Pengasuh juga harus dibekali pelatihan ramah anak dan dipastikan tidak memiliki rekam jejak kekerasan,” kata Tiara.
Melalui langkah-langkah tersebut, diharapkan pengawasan terhadap day care di Banda Aceh semakin ketat, serta mampu menjamin keamanan dan kenyamanan anak-anak di lingkungan penitipan.[]
