![]() |
| Farid Nyak Umar Ketua Komisi IV DPRK Banda Aceh |
Banda Aceh – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menyampaikan sejumlah rekomendasi terkait maraknya kasus kekerasan terhadap anak serta keberadaan day care tanpa izin.
Rekomendasi tersebut disampaikan Ketua Komisi IV DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar, usai rapat bersama dinas terkait di Ruang Rapat Badan Anggaran, Lantai III Gedung DPRK, Selasa (5/5/2026).
Rapat tersebut turut dihadiri Wakil Ketua Komisi IV Aulia Afridzal, Sekretaris dan anggota Komisi IV Hj. Efiaty Z dan M. Iqbal, perwakilan Asisten I Setda Kota Banda Aceh Yusnardi, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sulaiman Bakri, serta Plt. Kepala DP3AP2KB Kota Banda Aceh Tiara Sutari beserta jajaran.
Dalam rapat itu, Komisi IV meminta pemerintah kota melalui dinas terkait melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh day care, baik yang sudah berizin maupun yang belum, guna memastikan standar keamanan dan kelayakan terpenuhi.
Selain itu, DPRK juga mendesak Pemerintah Kota Banda Aceh untuk segera menyusun regulasi dan standar operasional yang jelas, mencakup rasio pengasuh dan anak, kompetensi tenaga pengasuh, hingga fasilitas kesehatan dan keamanan.
“Pemko perlu membentuk unit pengawasan khusus lintas dinas, seperti Disdikbud, DP3AP2KB, Dinas Kesehatan, dan Satpol PP, untuk melakukan inspeksi rutin serta penindakan,” ujar Farid.
Ia juga menekankan pentingnya penyediaan saluran pengaduan terpadu yang mudah diakses masyarakat untuk melaporkan dugaan kekerasan atau kelalaian di lembaga penitipan anak.
Di sisi lain, edukasi publik perlu ditingkatkan agar orang tua lebih selektif dalam memilih day care yang berizin dan memenuhi standar.
Farid menambahkan, penerapan sanksi tegas harus diberlakukan bagi pelanggar, mulai dari peringatan, denda, hingga pencabutan izin. Bahkan, koordinasi dengan aparat penegak hukum dinilai penting agar kasus kekerasan terhadap anak dapat diproses secara hukum dan memberikan efek jera.
Secara khusus, Komisi IV juga merekomendasikan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk melakukan inventarisasi dan pemetaan risiko terhadap seluruh day care, terutama yang beroperasi tanpa izin, serta memberikan pendampingan dalam proses pengurusan legalitas.
“Disdikbud harus segera melakukan pemetaan risiko, terutama terhadap day care ilegal, sekaligus memfasilitasi pengelola agar memenuhi persyaratan perizinan,” kata Farid.
Selain itu, Disdikbud diminta menyusun program sertifikasi bagi pengasuh melalui pelatihan kompetensi, perlindungan anak, serta standar keamanan, serta melakukan monitoring berkala terhadap lembaga yang telah berizin.
Komisi IV juga mendorong agar pemerintah mempublikasikan daftar resmi day care berizin beserta tenaga pengasuh tersertifikasi, sehingga masyarakat dapat memilih layanan yang aman dan terpercaya.
Dalam aspek perlindungan anak, Disdikbud diharapkan berkoordinasi dengan DP3AP2KB, khususnya dalam penanganan kasus kekerasan.
Jika ditemukan pelanggaran, pemerintah diminta tidak ragu menindak tegas, termasuk menutup operasional day care ilegal yang membahayakan keselamatan anak.
“Dengan langkah ini, diharapkan sistem pengawasan semakin kuat, celah regulasi tertutup, dan setiap anak di Banda Aceh mendapatkan lingkungan penitipan yang aman, sehat, dan legal,” pungkas Farid.[]
