ACEH TAMIANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tamiang melalui Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Rajawali berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Toko Yurin Baja, Desa Kota Kualasimpang, Kecamatan Kota Kualasimpang. Pengungkapan kasus tersebut dilakukan dalam waktu kurang dari 24 jam sejak laporan diterima.
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muliadi, S.H., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Rahmat, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus berawal dari laporan korban yang tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/100/V/2026/SPKT/Polres Aceh Tamiang/Polda Aceh tanggal 26 Mei 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal URC Rajawali langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi, menelusuri petunjuk di lapangan, serta melakukan pelacakan terhadap pelaku.
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku utama berinisial M.I. (26), warga Kecamatan Kota Kualasimpang.
Tim kemudian bergerak menuju lokasi keberadaan pelaku dan berhasil mengamankannya pada Selasa (26/5/2026) sekitar pukul 23.15 WIB di wilayah Kecamatan Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang.
Saat diinterogasi, M.I. mengakui telah melakukan pencurian di Toko Yurin Baja pada Minggu (24/5/2026).
Berdasarkan keterangan tersebut, penyidik melakukan pengembangan dan berhasil mengungkap keterlibatan seorang pria berinisial A.W. (40), pemilik salah satu toko di Kota Kualasimpang, yang diduga berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan.
“Dalam kasus ini, kami berhasil mengamankan pelaku utama pencurian sekaligus terduga penadah. Langkah ini kami lakukan untuk memutus mata rantai kejahatan, karena tanpa penadah, barang curian tidak akan memiliki tempat untuk diperjualbelikan kembali,” ujar AKP Rahmat.
Dalam operasi tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga hasil pencurian, yakni 72 batang besi holo, 56 batang besi rak, 8 batang besi siku, serta 279 kaleng cat ukuran 0,9 liter milik korban.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Aceh Tamiang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik tengah melengkapi berkas perkara, memeriksa para saksi, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum guna proses pelimpahan perkara ke pengadilan.
AKP Rahmat menegaskan bahwa Polres Aceh Tamiang akan terus berkomitmen memberantas berbagai bentuk tindak kriminalitas, termasuk menindak tegas para penadah yang turut mendukung peredaran barang hasil kejahatan.
“Keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami akan terus melakukan penegakan hukum secara profesional, tegas, dan berkeadilan terhadap setiap pelaku tindak pidana di wilayah hukum Polres Aceh Tamiang,” tegasnya.[]
