Majelis Etik Ombudsman RI Segera Sampaikan Rekomendasi Dugaan Pelanggaran Kode Etik Pekan Depan

Editor: Syarkawi author photo

 


JAKARTA – Majelis Etik Ombudsman RI telah menyelesaikan proses pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait dugaan pelanggaran Kode Etik yang melibatkan Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031, Hery Susanto.

Saat ini, majelis tengah melakukan musyawarah untuk merumuskan usulan sanksi serta finalisasi rekomendasi hasil pemeriksaan yang akan disampaikan kepada Wakil Ketua Ombudsman RI pada pekan depan.

Ketua Majelis Etik Ombudsman RI, Prof. Jimly Asshiddiqie, didampingi anggota Majelis Etik yakni Prof. Bagir Manan, Prof. R. Siti Zuhro, Partono, dan Maneger Nasution, menyampaikan bahwa pihaknya masih memberikan kesempatan terakhir kepada terlapor, Hery Susanto, untuk menyampaikan jawaban tertulis sebagai bagian dari hak pembelaan diri.

“Kami masih menunggu jawaban tertulis dari terlapor atas nama Hery Susanto. Terakhir kami tunggu sampai hari ini,” ujar Jimly dalam konferensi pers, Jumat (29/5/2026) di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan.

Jimly menegaskan bahwa Majelis Etik tidak perlu menunggu proses hukum pidana untuk mengambil keputusan etik, karena mekanisme etik memiliki standar dan prosedur tersendiri. 

Ia menambahkan, hasil akhir pemeriksaan nantinya akan disampaikan kepada Wakil Ketua Ombudsman RI untuk dibahas dalam rapat pleno pimpinan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, anggota Majelis Etik Ombudsman RI, Prof. R. Siti Zuhro, menegaskan bahwa Majelis Etik bekerja secara independen dan tidak dapat diintervensi oleh pihak mana pun.

“Majelis Etik tidak bisa diintervensi oleh siapa pun. Nawaitunya adalah agar setiap pihak menaati aturan etik,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya evaluasi sistemik di lingkungan Ombudsman RI agar tata kelola lembaga semakin transparan, profesional, dan akuntabel.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini