Ombudsman Aceh Soroti Blackout Berulang di Sumbagut, Nilai Keandalan Sistem PLN Masih Lemah

Editor: Syarkawi author photo

 

Dian Rubianty
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh

BANDA ACEH – Ombudsman RI Perwakilan Aceh menyoroti kembali terjadinya pemadaman listrik massal atau blackout di wilayah Sumatra Bagian Utara (Sumbagut), termasuk Aceh, yang dinilai menunjukkan masih lemahnya ketahanan dan keandalan sistem kelistrikan nasional.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dian Rubianty, mengatakan gangguan kelistrikan yang kembali terjadi dalam waktu berdekatan merupakan persoalan serius yang perlu segera dievaluasi secara menyeluruh oleh PT PLN (Persero).

“Ketahanan dan keandalan sistem distribusi, mitigasi gangguan, serta informasi layanan PLN masih menjadi persoalan serius,” kata Dian dalam keterangannya, Selasa (26/5/2026).

Menurut Dian, Ombudsman mencatat gangguan layanan listrik berskala besar bukan pertama kali terjadi di Aceh. 

Sebelumnya, pemadaman massal juga terjadi pada 29 September 2025 dan kembali berulang saat bencana pada akhir November 2025.

Kondisi tersebut, lanjutnya, menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap sistem mitigasi gangguan serta pola komunikasi publik yang dilakukan PLN kepada masyarakat.

Ombudsman juga menyoroti pernyataan PLN pada 24 Mei 2026 yang menyebut sistem kelistrikan Aceh telah pulih. 

Namun, kurang dari 24 jam setelah itu kembali terjadi pemadaman massal disertai keterangan bahwa sistem kelistrikan masih belum stabil.

“Informasi yang disampaikan kepada publik harus benar-benar andal, akurat, dan berbasis kondisi faktual di lapangan,” ujarnya.

Dian menegaskan, dampak pemadaman listrik tidak hanya dirasakan masyarakat rumah tangga, tetapi juga pelaku UMKM hingga sektor industri yang sangat bergantung pada pasokan listrik yang stabil.

Meski memahami adanya kemungkinan force majeure atau gangguan di luar kendali, Ombudsman menilai PLN tetap harus menunjukkan akuntabilitas dan empati sebagai penyelenggara layanan publik.

“PLN tetap perlu menunjukkan akuntabilitas dan empati kepada pelanggan, termasuk dengan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka atas terganggunya layanan publik yang dirasakan masyarakat, terlebih menjelang Hari Raya Idul Adha,” ungkapnya.

Menurut Ombudsman, sektor kelistrikan merupakan bagian dari layanan infrastruktur dasar yang menyangkut kepentingan masyarakat luas. 

Karena itu, keandalan sistem distribusi energi harus menjadi perhatian utama, terutama bagi pelanggan yang telah memenuhi kewajibannya membayar layanan listrik.

Dian juga menyampaikan bahwa Ombudsman RI Perwakilan Aceh bersama Ombudsman di provinsi terdampak lainnya telah melaporkan persoalan tersebut kepada pimpinan Ombudsman RI di Jakarta. 

Langkah ini dilakukan agar terdapat koordinasi dan pengawasan yang lebih ketat terhadap kementerian maupun BUMN terkait di tingkat nasional.

“Ombudsman mengingatkan bahwa kemandirian energi dan dukungan energi untuk hilirisasi merupakan bagian dari Asta Cita pemerintahan Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka yang harus mendapat perhatian serius seluruh jajaran pemerintah sebagai penyedia layanan publik,” pungkasnya.[]

Sumber : SERAMBINEWS.COM

Share:
Komentar

Berita Terkini