Penarikan Usai Sidang Kasus Kembar Store Picu Polemik, PERMAHI Soroti Transparansi Penegakan Hukum

Editor: Syarkawi author photo

 

Rifqi Maulana menyoroti polemik penarikan usai sidang kasus Kembar Store di Lhokseumawe dan menekankan pentingnya transparansi serta prinsip due process of law, Rabu (6/5/2026). Foto: Dok. PERMAHI

LHOKSEUMAWE — Penarikan kembali seseorang usai menjalani proses persidangan dalam perkara Kembar Store di Lhokseumawe memantik perhatian publik dan memicu perdebatan mengenai praktik penegakan hukum di daerah.

Peristiwa tersebut dinilai tidak sekadar persoalan prosedural, tetapi juga menyentuh prinsip mendasar negara hukum, yakni perlindungan hak warga negara dan kepastian hukum.

Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) melalui Rifqi Maulana, SH, menilai tindakan aparat yang kembali melakukan penarikan terhadap pihak yang baru selesai mengikuti sidang berpotensi menimbulkan persepsi negatif jika tidak disertai penjelasan yang transparan.

“Dalam negara hukum, setiap tindakan aparat harus tunduk pada asas due process of law. Penegakan hukum tidak boleh menimbulkan kesan tekanan, intimidasi, atau seolah-olah digunakan untuk membungkam pihak tertentu,” ujar Rifqi dalam keterangan tertulis, Rabu (6/5/2026).

Menurutnya, kewenangan aparat penegak hukum harus dijalankan secara profesional dengan tetap menjunjung tinggi kepatutan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

“Ketika seseorang baru selesai mengikuti proses persidangan lalu kembali diamankan dalam situasi yang menimbulkan polemik, negara wajib memberikan penjelasan yang terang kepada publik,” katanya.

Rifqi menegaskan bahwa praperadilan maupun proses persidangan merupakan instrumen konstitusional yang dilindungi undang-undang. 

Oleh karena itu, aparat harus mampu membedakan antara penegakan hukum yang sah dengan tindakan yang berpotensi menimbulkan dugaan kriminalisasi.

Ia juga mengingatkan bahwa hukum tidak boleh dipersepsikan sebagai alat kekuasaan. Dalam sistem demokrasi, kewenangan aparat dibatasi oleh aturan hukum serta diawasi oleh publik.

“Jika prosedur hukum dijalankan tanpa sensitivitas terhadap rasa keadilan, maka yang muncul bukan kepercayaan publik, melainkan kecurigaan. Ini berbahaya bagi marwah institusi penegak hukum,” ujarnya.

PERMAHI turut menekankan pentingnya keterbukaan informasi agar masyarakat tidak terjebak dalam spekulasi yang dapat memperkeruh situasi.

Menurut Rifqi, publik saat ini semakin kritis dalam menilai proses hukum. Pendekatan represif tanpa penjelasan justru berpotensi memperbesar ketidakpercayaan terhadap institusi penegak hukum.

“Negara hukum bukan hanya soal menangkap dan menahan, tetapi bagaimana kekuasaan dijalankan secara adil dan transparan. Jika prosesnya benar, aparat tidak perlu ragu untuk membuka informasi kepada publik,” tegasnya.

Di akhir pernyataannya, Rifqi mengajak seluruh pihak menjaga situasi tetap kondusif serta tidak menggiring opini di luar fakta hukum. 

Namun, ia menegaskan bahwa kritik terhadap penegakan hukum merupakan bagian dari kontrol demokrasi yang sah.

“Kritik bukan bentuk permusuhan terhadap aparat, melainkan wujud kepedulian agar hukum tetap berjalan di jalur keadilan, bukan kepentingan,” tutupnya.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini