Jambi – Maraknya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di sejumlah wilayah Provinsi Jambi saat ini menjadi polemik antara kebutuhan ekonomi masyarakat dan pelanggaran hukum yang berdampak terhadap lingkungan serta kehidupan sosial masyarakat.
Aktivitas tambang emas ilegal tersebut diatur dalam ketentuan pidana sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba), serta Undang-Undang Cipta Kerja.
Dalam Pasal 158 UU Minerba disebutkan bahwa setiap orang atau badan usaha yang melakukan eksplorasi, eksploitasi, pengangkutan, hingga penjualan hasil tambang tanpa izin resmi seperti IUP maupun IUPK dapat dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Selain itu, apabila aktivitas tambang ilegal terbukti merusak lingkungan, pelaku juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Ketua Wilayah Fast Respon Indonesia Center Provinsi Jambi, Dody, mengatakan aktivitas PETI tidak hanya menimbulkan persoalan hukum, tetapi juga berdampak serius terhadap lingkungan, kesehatan, dan kondisi sosial masyarakat.
Menurutnya, salah satu dampak paling berbahaya adalah pencemaran merkuri yang ditemukan di kolam limbah, sumur warga, hingga aliran sungai dengan kadar mencapai 0,116 hingga 0,960 mg/L atau jauh di atas ambang batas baku mutu.
“Merkuri sangat berbahaya karena dapat merusak tanah, air, hingga rantai makanan. Dampaknya tidak hanya dirasakan saat ini, tetapi juga dalam jangka panjang,” ujar Dody.
Ia menjelaskan, aktivitas PETI juga menyebabkan deforestasi, kerusakan ekosistem, degradasi sungai, serta menurunnya keanekaragaman hayati. Bahkan, biaya pemulihan lingkungan akibat pencemaran merkuri dan kerusakan lahan diperkirakan dapat mencapai triliunan rupiah.
Dari sisi kesehatan, para penambang dan masyarakat sekitar tambang berisiko terpapar merkuri yang dapat memicu kerusakan saraf, gangguan pernapasan, penyakit kulit, hingga gangguan pencernaan akibat tercemarnya sumber air.
Selain itu, kondisi kerja di lokasi tambang ilegal dinilai sangat berbahaya karena minim alat pelindung diri (APD) dan rawan terjadi longsor maupun ledakan.
Meski demikian, Dody mengakui keberadaan PETI juga memberikan dampak ekonomi jangka pendek bagi masyarakat, seperti meningkatnya pendapatan warga dan terbukanya lapangan pekerjaan baru.
Namun di sisi lain, dampak negatif sosial yang muncul dinilai jauh lebih besar, mulai dari meningkatnya kriminalitas, perjudian, penyalahgunaan narkoba, konflik sosial, hingga hilangnya potensi pendapatan negara karena aktivitas tambang ilegal tidak membayar pajak maupun royalti.
Ia mencontohkan sejumlah kasus dampak PETI yang terjadi di berbagai daerah di Indonesia, seperti kontaminasi merkuri pada anak-anak di Lombok, degradasi sungai dan hutan di Kalimantan, deforestasi di Aceh, pencemaran pesisir di Sulawesi, hingga tercemarnya Sungai Batanghari di Sumatera.
“Ancaman pidananya memang berat, tetapi masih banyak masyarakat yang nekat melakukan PETI karena dianggap memberikan keuntungan cepat. Padahal, kerugian terbesar justru ditanggung lingkungan dan masyarakat dalam jangka panjang,” katanya.
Dody menegaskan bahwa persoalan PETI tidak bisa dibiarkan berlarut-larut tanpa solusi. Menurutnya, seluruh pihak terkait harus hadir untuk mencari jalan keluar, baik melalui penegakan hukum yang tegas maupun penyediaan solusi ekonomi bagi masyarakat.
“Peran semua pihak sangat dibutuhkan dalam memecahkan persoalan ini. Jangan hanya diam, tetapi harus ada solusi nyata ataupun penindakan tegas terhadap aktivitas PETI,” tegasnya.[]
