Polres Aceh Besar Amankan Pelaku Penganiayaan Menggunakan Tombak di Seulimeum

Editor: Syarkawi author photo

 


Aceh Besar – Polres Aceh Besar mengamankan seorang pria berinisial YS (53) yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan menggunakan tombak babi di Desa Ujong Keupula, Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar, Kamis (28/5/2026).

Kapolres Aceh Besar AKBP Chairul Ikhsan, S.I.K. melalui Kasat Reskrim AKP Teguh Prasetyo, S.Tr.K., S.I.K. menjelaskan, kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-B/13/V/2026/SPKT/Polres Aceh Besar/Polda Aceh yang dilaporkan oleh Mahyudin (33).

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 00.00 WIB saat korban bernama Habibullah (32) berjalan pulang dari warung kopi milik warga bernama Pon menuju rumahnya.

“Saat hendak masuk ke pekarangan rumah, korban melihat seseorang sudah berada di dalam halaman rumah sambil membawa senjata tajam berupa tombak babi,” ujar AKP Teguh Prasetyo.

Pelaku kemudian mendekati korban dan menyorotkan cahaya senter ke arah mata korban saat korban membuka pagar kawat rumahnya.

Selanjutnya, pelaku diduga langsung menusukkan tombak ke arah perut korban. Namun korban berusaha menangkis serangan tersebut sehingga mengalami luka robek pada tangan kanan sepanjang kurang lebih 30 sentimeter.

“Pelaku kembali melakukan penusukan dan mengenai paha kiri korban hingga menyebabkan luka tusuk,” jelas Kasat Reskrim.

Korban yang merasa terancam kemudian melakukan perlawanan dan berusaha merebut tombak dari tangan pelaku hingga terjadi perkelahian. Dalam peristiwa itu, pelaku sempat memukul wajah kiri korban hingga mengalami memar.

Korban kemudian membalas dengan memukul wajah pelaku sebanyak dua kali hingga pelaku terjatuh dan tidak sadarkan diri.

Usai kejadian, korban meminta pertolongan warga dan selanjutnya dievakuasi ke Rumah Sakit Umum Daerah dr. Zainoel Abidin Banda Aceh untuk mendapatkan penanganan medis.

Sementara itu, pelaku juga dibawa ke rumah sakit yang sama guna menjalani perawatan dengan pengawasan personel Pospol Lampanah bersama tim Satreskrim Polres Aceh Besar.

AKP Teguh Prasetyo menambahkan, saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polres Aceh Besar untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam kasus tersebut, penyidik menerapkan Pasal 466 ayat (1) subsider Pasal 468 KUHP terhadap pelaku.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini