Lhoksukon — Polres Aceh Utara mengerahkan sebanyak 128 personel untuk mengamankan aksi damai yang dilakukan karyawan Serikat Pekerja Perkebunan (SP-BUN) PTPN IV Regional VI Kebun Cot Girek di depan Kantor Bupati Aceh Utara, Kamis (7/5/2026).
Pengamanan dilakukan guna memastikan jalannya penyampaian aspirasi berlangsung aman, tertib, dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat di sekitar lokasi. Dalam pelaksanaannya, personel kepolisian juga mengedepankan pendekatan persuasif dan komunikasi humanis kepada massa aksi.
Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto melalui Kasi Humas AKP Bambang mengatakan, aksi damai tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi para pekerja terkait persoalan lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang dinilai berdampak terhadap keberlangsungan operasional perusahaan dan kepastian pekerjaan karyawan.
“Aksi damai yang dilakukan oleh karyawan SP-BUN PTPN IV Regional VI Kebun Cot Girek merupakan bentuk penyampaian aspirasi terkait keresahan para pekerja terhadap persoalan lahan HGU yang dinilai berdampak langsung terhadap operasional perusahaan dan kepastian pekerjaan para karyawan,” ujar AKP Bambang.
Ia menjelaskan, selama kegiatan berlangsung massa aksi tetap menunjukkan sikap kooperatif dan tertib. Situasi di lapangan juga dapat dikendalikan dengan baik tanpa adanya gangguan kamtibmas yang menonjol.
“Pada prinsipnya massa aksi masih menunjukkan sikap kooperatif, tertib, dan menghormati mekanisme hukum yang berlaku. Hal itu terlihat dari tidak adanya tindakan anarkis maupun pelanggaran menonjol selama kegiatan berlangsung,” tambahnya.
Dalam aksinya, massa menyampaikan sejumlah tuntutan dan pernyataan sikap, di antaranya meminta Bupati Aceh Utara memberikan jaminan keamanan kerja bagi karyawan atas aksi blokade dan intimidasi yang dinilai mengganggu operasional Kebun Cot Girek.
Massa juga mendesak aparat penegak hukum menghentikan aksi penjarahan tandan buah segar (TBS) serta melakukan penertiban bangunan liar dan tanaman masyarakat di area HGU aktif.
Selain itu, mereka meminta Badan Pertanahan Nasional segera melakukan pemeriksaan tanah Panitia B dan memberikan kepastian hukum terhadap HGU Kebun Cot Girek PTPN IV Regional VI.
Para peserta aksi juga mendesak Polda Aceh menyelesaikan laporan dugaan tindak pidana yang telah disampaikan selama konflik berlangsung serta meminta DPR RI segera menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dan mempercepat penyelesaian persoalan melalui panitia khusus (Pansus) DPR RI.
Aksi damai berlangsung di bawah pengamanan aparat kepolisian hingga selesai dengan situasi aman dan kondusif.[]
