JAMBI – Polsek Jambi Timur berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan yang menewaskan seorang perempuan paruh baya yang merupakan ibu kandung pelaku. Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut disampaikan melalui konferensi pers di Mapolsek Jambi Timur, Rabu (28/05/2026).
Kapolsek Jambi Timur AKP R. Deddy Wardaba Gaos, S.H. melalui Kanit Reskrim menyampaikan bahwa Unit Reskrim Polsek Jambi Timur berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia pada Kamis (28/05/2026) sekitar pukul 12.08 WIB di rumah korban di Jalan Raden Fatah, RT 03, Kelurahan Sijinjang, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.
Pelaku berinisial FR (21), yang merupakan anak kandung korban, diketahui tinggal di alamat yang sama dengan korban. Sementara korban berinisial UK (52), seorang perempuan paruh baya, ditemukan meninggal dunia di rumahnya.
Pelapor dalam kejadian ini adalah FT (39), perempuan yang merupakan kakak pelaku, beralamat di Jalan Kerajaan Melayu, Kelurahan Tanjung Sari, Jambi Timur.
Menurut keterangan kepolisian, modus pelaku adalah memukul kepala korban menggunakan alat berupa satu unit mesin pompa air. Namun, motif pelaku masih belum dapat dipastikan karena keterangan yang diberikan masih berubah-ubah dan tidak konsisten.
Kronologis kejadian bermula saat saksi berinisial Syamsuri mendengar suara keributan dari rumah korban yang berdekatan dengan rumahnya. Tak lama kemudian, suara tersebut berhenti sehingga saksi merasa curiga dan masuk ke dalam rumah korban bersama warga sekitar.
Di dalam rumah, saksi menemukan korban dalam kondisi terbaring di dapur dengan luka di bagian kepala yang mengeluarkan darah. Tidak jauh dari korban, ditemukan satu unit mesin pompa air merek Shimizu yang diduga digunakan sebagai alat untuk memukul korban dan terdapat bercak darah. Saat diperiksa, korban sudah tidak bernyawa.
Saksi kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jambi Timur. Personel piket yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Rudi segera mendatangi lokasi kejadian, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), serta mengamankan terduga pelaku yang masih berada di lokasi.
Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Jambi Timur untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Sementara itu, jenazah korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Jambi untuk dilakukan visum guna mengetahui penyebab kematian.
Polsek Jambi Timur juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mesin pompa air merek Shimizu yang terdapat bercak darah serta satu helai baju korban yang juga berlumuran darah.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT atau Pasal 458 ayat (2) atau Pasal 466 ayat (3) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.[]
