Meureudu – Polsek Meureudu, Polres Pidie Jaya, menuntaskan penanganan perkara tindak pidana pencurian dengan melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, Kamis (7/5/2026).
Tersangka yang diserahkan berinisial ESP (43), warga Kabupaten Pidie. Ia diduga melakukan pencurian di dua lokasi berbeda, yakni di MAN 1 Pidie Jaya dan ruang rapat manajemen RSUD Pidie Jaya.
Penanganan perkara tersebut berdasarkan dua laporan polisi yang masing-masing dibuat pada 21 November 2025 dan 3 Februari 2026. Setelah melalui proses penyidikan, berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum.
Kapolres Pidie Jaya AKBP Ahmad Faisal Pasaribu melalui Kasi Humas AKP Mahruzar Haryadi mengatakan, penyerahan tahap II dilakukan oleh Kanit Reskrim Polsek Meureudu bersama personel kepada pihak Kejaksaan Negeri Pidie Jaya di Ulim.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan tindak lanjut setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, sehingga proses hukum dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan,” ujar AKP Mahruzar.
Tersangka beserta barang bukti diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Ramario Haqri, Ajun Jaksa pada Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Negeri Pidie Jaya tertanggal 22 April 2026 tentang pemberitahuan hasil penyidikan perkara yang telah lengkap.
Dalam perkara tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan f subsider Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dengan dilaksanakannya Tahap II, proses penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan pihak kejaksaan untuk dilanjutkan ke tahap persidangan di pengadilan.[]
