BANDA ACEH – Polresta Banda Aceh melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) memberikan sosialisasi mengenai penerapan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang berada dalam wilayah hukumnya.
Kegiatan tersebut dikemas dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Sektoral yang berlangsung di Aula Satreskrim Polresta Banda Aceh, Senin (25/5/2026).
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuno mengatakan, sosialisasi ini penting untuk menyamakan persepsi antara PPNS dan aparat penegak hukum lainnya dalam mengimplementasikan ketentuan hukum yang baru.
“Kami berharap melalui kegiatan ini dapat tercipta kesamaan persepsi antara penyidik, penuntut umum, serta para praktisi hukum lainnya dalam mengimplementasikan aturan baru. Tantangan ke depan tentu tidak semakin ringan, namun dengan pemahaman hukum yang matang, saya yakin Polri dan PPNS akan semakin profesional, modern, dan terpercaya di mata masyarakat,” ujar Kompol Dizha.
Ia menegaskan, pemberlakuan KUHP dan KUHAP yang baru merupakan momentum penting sekaligus tantangan bagi seluruh aparat penegak hukum, khususnya Polri dan PPNS, untuk terus bertransformasi dalam pola pikir maupun pola kerja penegakan hukum.
Menurutnya, pemahaman yang komprehensif terhadap regulasi baru menjadi kunci dalam mewujudkan proses penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.
Setelah penyampaian materi oleh Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang berlangsung interaktif.
Rakor tersebut dihadiri oleh jajaran Satreskrim Polresta Banda Aceh serta sejumlah PPNS dari berbagai instansi, di antaranya PPNS Polhut Banda Aceh, PPNS Imigrasi Banda Aceh, PPNS Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh, PPNS KSOP Malahayati, PPNS Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Banda Aceh, PPNS Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Banda Aceh, PPNS Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Keindahan Kota (DLHK3) Banda Aceh, PPNS Dinas Perhubungan Banda Aceh, serta PPNS Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Banda Aceh.
Melalui kegiatan ini, diharapkan terjalin sinergi yang semakin kuat antara Polri dan PPNS dalam mendukung penegakan hukum yang efektif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.[]
