Satgas PASTI Hentikan 953 Entitas Pinjol dan Investasi Ilegal Sepanjang Triwulan I 2026

Editor: Syarkawi author photo

 


Jakarta – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus memperkuat upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal dan penanganan penipuan transaksi keuangan sebagai bagian dari perlindungan konsumen dan masyarakat.

Sepanjang periode 1 Januari hingga 31 Maret 2026, Satgas PASTI telah menemukan dan menghentikan 953 entitas ilegal yang terdiri dari 951 pinjaman online ilegal serta dua penawaran investasi ilegal pada sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.

Selain itu, Satgas PASTI juga mencermati sejumlah modus aktivitas keuangan ilegal dan penipuan yang paling banyak dilaporkan masyarakat.

Beberapa modus tersebut antara lain jasa periklanan dengan sistem deposit yang menjanjikan keuntungan dari aktivitas sederhana seperti memberi ulasan atau menonton iklan, namun mengharuskan korban menyetor sejumlah dana terlebih dahulu.

Modus lainnya ialah peniruan identitas atau impersonation, di mana pelaku menggunakan nama, logo, dan identitas lembaga jasa keuangan resmi untuk meyakinkan masyarakat agar mengikuti penawaran investasi palsu.

Satgas PASTI juga menemukan modus penawaran pendanaan usaha dengan janji imbal hasil tetap tanpa penjelasan bisnis yang jelas, praktik money game dengan sistem perekrutan anggota baru, serta perdagangan aset kripto ilegal oleh pihak yang tidak memiliki izin resmi.

Berbagai modus tersebut umumnya disebarkan melalui media sosial, pesan pribadi, grup percakapan, dan kanal digital lainnya.

IASC Terima Lebih dari 515 Ribu Laporan Penipuan

Dalam upaya memperkuat penanganan penipuan transaksi keuangan, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mencatat telah menerima sebanyak 515.345 laporan masyarakat selama periode 22 November 2024 hingga 31 Maret 2026.

Dari laporan tersebut, sebanyak 872.395 rekening telah dilaporkan dan diverifikasi, sementara 460.270 rekening telah diblokir.

Selain itu, total dana korban yang berhasil diblokir mencapai sekitar Rp585,4 miliar. Dari jumlah tersebut, IASC telah berhasil mengembalikan dana korban sebesar Rp169 miliar yang berasal dari rekening di 19 bank yang digunakan pelaku penipuan.

Imbauan kepada Masyarakat

Menanggapi masih maraknya aktivitas keuangan ilegal dan penipuan transaksi keuangan, Satgas PASTI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat.

Masyarakat juga diminta memastikan legalitas pelaku usaha dan produk jasa keuangan melalui kanal resmi OJK, tidak mudah percaya pada penawaran melalui pesan pribadi atau media sosial, serta tidak memberikan data pribadi, kode OTP, maupun kata sandi kepada pihak mana pun.

Selain itu, masyarakat diminta segera melaporkan indikasi aktivitas keuangan ilegal melalui sipasti.ojk.go.id⁠� dan melaporkan penipuan transaksi keuangan melalui iasc.ojk.go.id⁠�.

Satgas PASTI menegaskan akan terus meningkatkan koordinasi dengan berbagai instansi terkait guna menekan penyebaran aktivitas keuangan ilegal di ruang digital dan melindungi masyarakat dari risiko kerugian, penyalahgunaan data pribadi, serta praktik penagihan yang meresahkan.

Masyarakat juga dapat menyampaikan pengaduan melalui layanan Kontak OJK 157, WhatsApp 0811-5715-7157, maupun email konsumen@ojk.go.id.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini