BLANGKEJEREN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gayo Lues berhasil membekuk seorang pria yang diduga sebagai pelaku pencurian di sebuah kedai kelontong di Desa Kota Blangkejeren, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, Minggu (3/5/2026).
Kapolres Gayo Lues, AKBP Hyrowo SIK, melalui Kasatreskrim IPTU Muhamad Abidinsyah SH MH mengatakan, pelaku berhasil diamankan pada hari yang sama setelah kejadian.
Pelaku diketahui berinisial KA (38), seorang wiraswasta yang berdomisili di Desa Sekulen, Kecamatan Blangjerango, Kabupaten Gayo Lues.
Dari tangan pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau yang diduga digunakan saat melakukan aksi pencurian.
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 16.15 WIB. Saat itu, korban mendengar suara mencurigakan dari arah depan kedai miliknya.
Ketika diperiksa, korban mendapati seorang pria mengenakan baju biru dan helm sedang membungkuk di area laci.
Menyadari kehadiran korban, pelaku langsung berdiri dan berusaha meninggalkan lokasi. Korban yang masih curiga sempat mengambil foto pelaku sebelum mempersilakannya pergi, kemudian melakukan pengecekan rekaman CCTV.
Dari hasil rekaman CCTV, terlihat pelaku membongkar laci menggunakan sebilah pisau dan membuka dompet yang berada di dalam etalase.
Atas kejadian tersebut, korban melaporkan kasus itu ke Polres Gayo Lues untuk diproses lebih lanjut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Opsnal Satreskrim Polres Gayo Lues melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan di lokasi kejadian.
Berdasarkan rekaman CCTV dan hasil pengembangan di lapangan, identitas pelaku akhirnya berhasil diketahui.
Sekitar pukul 19.00 WIB, petugas berhasil membekuk pelaku di kawasan Simpang Empat Kuta Panjang, Kota Blangkejeren.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di kedai kelontong milik warga tersebut.
Polisi juga menyebutkan bahwa KA merupakan seorang residivis yang telah beberapa kali keluar masuk penjara.
“Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Gayo Lues guna menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar IPTU Muhamad Abidinsyah.
Polres Gayo Lues turut mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian atau melalui layanan Call Center 110 apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.[]
